Connect with us

DAERAH

Setubuhi Daun Muda Hingga Menikah, Kepala Desa Terancam Penjara

Published

on

 

GRESIK – Mustaqim (49), Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terancam menghabiskan waktunya di penjara cukup lama.

Jaksa penuntut umum menuntut Mustaqim tujuh pidana penjara karena melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Lila di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (25/4/2017).

Advertisement

Mustaqim didakwa telah menikahi seorang perempuan di bawah umur dan melakukan perbuatan asusila. Ia juga melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak bersetubuh.

Perbuatannya tersebut mendorong sang istri melaporkan Mustaqim ke pihak kepolisian. Pelaku ditangkap pada akhir Januari 2017. Sidang selanjutnya pembacaan pembelaan ditunda pekan depan.

.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply