Connect with us

DAERAH

Seorang Wanita Ditangkap Menyimpan 100 Kg Bahan Peledak Jenis Mercon

editor jarrakpos.com

Published

on

KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Patroli Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Magelang dalam melaksanakan patroli kembali membuahkan hasil. Tadi pagi, Kamis (30/03) pukul 00.30 wib, patroli gabungan kembali berhasil mengamankan bahan peledak jenis mercon sebanyak 100 kg.

Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga masyarakat Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, yang melakukan pembuatan bahan peledak jenis obat mercon, dan juga menyimpan, kemudian menjual bahan peledak jenis mercon.

 

Dok.jarrakpos/fri

“Kami langsung gerak cepat ketika mendapatkan informasi. Dan benar, kami berhasil mengamankan kurang lebih 100 kg bahan peledak jenis mercon,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, dengan didampingi Dandim Magelang dan Kasat Reskrim, kepada awak media yang hadir.

Selain mengamankan bahan peledak jenis mercon, patroli gabungan juga mengamankan dari mulai sumbu mercon, mercon yang belum di isi bahan peledak(selongsong), mercon yang sudah di isi bahan peledak, dan masih banyak lagi.

Advertisement

“1 pelaku berhasil kami amankan, dia adalah S (perempuan) yang bertindak sebagai penjual mercon. Sedangkan 1 pelaku berhasil kabur, dia adalah GDW yang tidak lain pelaku utama yang bertindak sebagai peracik bahan peledak, sekaligus pembuat mercon itu sendiri,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Menurut pengakuan S, dirinya adalah pacar dari GDW. Ia berperan sebagai penjual daripada mercon yang sudah di isi bahan peledak. Selebihnya ia tidak tahu apa-apa.

Dok.jarrakpos/fri

“Saya dan GDW sudah jalin hubungan selama 10 tahun. Namun baru 3 tahun ini melakukan pembuatan merconnya,” terang S, pacar dari pelaku utama yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut, karena pelaku utamanya masih DPO. Dan atas kasus ini, pelaku diancam dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 12 s/d 15 tahun penjara. (fri)

 

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply