Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » MEDIASI BUNTU! Sengketa Sawit di DAS Sontang Masuk Pokok Perkara, Yayasan Sinta Minta Hakim Tegakkan Hukum

MEDIASI BUNTU! Sengketa Sawit di DAS Sontang Masuk Pokok Perkara, Yayasan Sinta Minta Hakim Tegakkan Hukum

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

PASIR PENGARAIAN..Jarrakpos.com — Persidangan perkara perdata lingkungan hidup antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Sinta) melawan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (24/9/2026).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp tersebut berkaitan dengan dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Sidang lanjutan tersebut dihadiri pengurus Yayasan Sinergi Nusantara Abadi, yakni Ketua Umum Sunario, Sekretaris Netti Agustin, dan Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan.

Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan pembacaan gugatan setelah proses mediasi antara para pihak tidak menghasilkan kesepakatan.

Berdasarkan keterangan pihak penggugat, proses mediasi telah dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan. Namun, hingga tahapan tersebut berakhir, para pihak disebut belum menemukan titik temu atas tuntutan yang diajukan Yayasan Sinta dalam resume mediasi.

Salah satu tuntutan yang disampaikan penggugat adalah meminta PT APSL melakukan upaya pemulihan fungsi DAS sebagaimana kondisi semula, termasuk melakukan penanaman tanaman kehutanan yang dinilai memiliki fungsi konservasi dan sistem perakaran yang sesuai dengan upaya pemulihan kawasan tersebut.

Karena proses perdamaian tidak mencapai kesepakatan, persidangan kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Risky Apriadi, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota.

Soroti Perlindungan DAS dan Fungsi Sempadan Sungai

Dalam perkara ini, pihak penggugat mendasarkan kepentingannya antara lain pada ketentuan mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban menjaga fungsi lingkungan.

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kewajiban, larangan, pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup serta pemulihan fungsi lingkungan. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai merupakan regulasi yang secara khusus mengatur penyelenggaraan sungai, termasuk aspek konservasi sungai dan pengendalian daya rusak air. PP tersebut berstatus berlaku.

Ketentuan yang juga relevan adalah Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Regulasi tersebut mengatur bahwa sempadan sungai merupakan ruang di kiri dan kanan palung sungai yang mempunyai fungsi perlindungan. Penetapan garis sempadan dimaksudkan agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas di sekitarnya dan agar kelestarian fungsi sungai tetap terjaga.

Permen tersebut juga mengatur bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan secara terbatas dan sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai.

Penggugat Minta Pengadilan Tegakkan Hukum

Pihak Yayasan Sinta menyatakan meminta Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pihak penggugat, persoalan lingkungan tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan fungsi lingkungan serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan DAS.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk tetap tegak lurus dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” demikian sikap pihak penggugat sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Pihak Yayasan Sinta juga mengapresiasi kehadiran rekan-rekan media yang mengikuti proses persidangan. Menurut mereka, keterbukaan terhadap proses hukum penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara lingkungan tersebut.

Memasuki Tahapan Pembuktian

Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan, perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Namun demikian, berbagai dalil dan tuduhan yang disampaikan masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Karena itu, persoalan mengenai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, status kawasan, batas DAS atau sempadan sungai, serta bentuk pemulihan yang tepat nantinya akan bergantung pada alat bukti, keterangan para pihak, saksi maupun ahli dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Perkara ini pun menjadi perhatian karena menyangkut isu perlindungan fungsi DAS dan tata kelola kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Jurnalis: Armin

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSMS Bukan Milik Pribadi

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 723
    • 0Komentar

    MEDAN – Rencana Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) menjual PSMS Medan mendapat tantangan. Tantangan itu datang dari klub anggota PSMS Medan. “PSMS bukanlah milik pribadi. Tidak ada hak pribadi atau perusahaan untuk menjual belikan PSMS,” tegas Ketua PS Pratama Sunarto Fajar didampingi Ketua PS Bintang Utara Sari Azhar Tanjung, Ketua PS Sahata Sumitro […]

  • KEREN! Direktur PDAU Terpilih Janji Siap Berikan Rp.1 Milliar untuk PAD Kuningan

    KEREN! Direktur PDAU Terpilih Janji Siap Berikan Rp.1 Milliar untuk PAD Kuningan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 228
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, melantik Adang Kurniawan, SE, selaku Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Kuningan periode 2026–2031 di Ruang Rapat Sang Adipati, Setda, Senin (23/2/2026). Pelantikan tersebut disaksikan, Wakil Bupati Tuti Andriani, SH. M.Kn, Sekda Uu Kusmana, M.Si, Staf Ahli, Asisten Daerah, kepala perangkat daerah, jajaran Perumda Aneka Usaha, serta Direktur […]

  • Sambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Sukamiskin Gelar Pengajian Guna Tingkatkan Keimanan Pegawai dan Warga Binaan

    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Sukamiskin Gelar Pengajian Guna Tingkatkan Keimanan Pegawai dan Warga Binaan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.201
    • 0Komentar

    Bandung, jarrakpos.com | Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1436 H Lapas Sukamiskin gelar Pengajian Tahrib Ramadhan di Mesjid Al-Mushlih pada Kamis (27/02/2025). Kegiatan ini digelar guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan menjelang bulan ramadhan, sekaligus moment untuk berintropeksi dan bermuhasabah terhadap amal ibadah kita selama ini dan saat bulan ramdhan nanti. Kegiatan Tahrib ini merupakan […]

  • Dukungan dan Partisipasi Kodim 0614/Kota Cirebon Pada HPN Tahun 2026 Tingkat Kota Cirebon

    Dukungan dan Partisipasi Kodim 0614/Kota Cirebon Pada HPN Tahun 2026 Tingkat Kota Cirebon

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 216
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – (Senin, 9/2/2026), — Kodim 0614/Kota Cirebon turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 tingkat Kota Cirebon. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara insan pers, pemerintah daerah, dan TNI Polri dalam mendukung pembangunan daerah serta ketahanan nasional. Pada kesempatan tersebut, Kodim 0614/Kota Cirebon […]

  • Terjadi Kebakaran Tempat Usaha Dan Api Membakar Body Mobil Bus.

    Terjadi Kebakaran Tempat Usaha Dan Api Membakar Body Mobil Bus.

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 191
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah tempat usaha penampungan barang rongsok besi-besi tua dari berbagai macam besi diantara salah satunya adalah Body Mobil Bus milik seorang warga yang bernama Tosin yang beralamat Blok Bongklang, Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Selasa 21/04/26. Menurut keterangan salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, […]

  • Parade dan Defille Warnai Puncak Peringatan Hari Bakti Taruna

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 543
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Gubernur Akademi Militer, Mayor Jenderal TNI Arnold A.P. Ritiauw, memimpin jalannya Upacara Peringatan Hari Bakti Taruna Akademi Militer Tahun 2025 sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Lapangan Pancasila Akmil, yang dilanjukan dengan Parade dan Defile. Upacara ini diikuti oleh seluruh personel Taruna dan Taruni Akademi Militer, serta siswa-siswi SMA di wilayah Magelang. Sabtu(25/1/2025). […]

expand_less