Menanti Payung Hukum, Dindik Pacitan Siapkan Data Guru PPPK dan Paruh Waktu. Begini Penjelasan Kabid Rido Budi
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid PTK, Dindik Pacitan, Rino Budi Santoso.
Pacitan,Jarrakpos.com-Wacana penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian kalangan pendidik di Kabupaten Pacitan.
Kabar mengenai peluang guru PPPK penuh waktu mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, mulai menjadi perbincangan luas di tengah para guru.
Namun, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan mengingatkan agar para guru tidak terburu-buru menyimpulkan kabar tersebut sebagai kebijakan yang sudah berlaku.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dindik Pacitan, Rino Budi Santoso, menegaskan hingga kini pihaknya masih menunggu ketentuan resmi pemerintah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Intinya belum ada regulasi, sebatas isu,” kata Rino, Rabu (9/9).
Meski demikian, Dindik Pacitan menyatakan siap bergerak apabila pemerintah benar-benar menerbitkan regulasi mengenai penataan status guru PPPK tersebut.
Menurut Rino, pihaknya akan menyiapkan pendataan terhadap guru-guru yang saat ini berstatus PPPK maupun PPPK paruh waktu. Data tersebut nantinya dapat menjadi salah satu pijakan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Jika betul kami akan siapkan datanya,” jelasnya.
Pemerintah Sudah Membuka Arah Kebijakan
Wacana tersebut memang tidak sepenuhnya muncul tanpa dasar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Agustus 2026 telah menyampaikan arah kebijakan mengenai masa depan karier guru PPPK.
Dalam siaran pers resmi, pemerintah menyebut guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, dengan pendaftaran direncanakan mulai awal 2027. Pelaksanaannya tetap bergantung pada mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan pemerintah.
Kesepakatan tersebut juga mendapat penjelasan dari DPR RI. Dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR pada 18 Agustus 2026, dibahas penataan status guru PPPK, termasuk peluang PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan kesempatan PPPK penuh waktu mengikuti seleksi menjadi PNS.
Dengan demikian, yang perlu digarisbawahi adalah arah kebijakannya memang sudah disampaikan pemerintah, tetapi pelaksanaan di daerah tetap membutuhkan regulasi dan mekanisme teknis yang menjadi dasar hukum.
Dasar Regulasi PPPK Paruh Waktu
Untuk PPPK paruh waktu, pemerintah sebelumnya telah memiliki landasan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN.
Perkembangan terbaru, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu telah ditetapkan dan berlaku sejak 26 Juni 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur pengadaan PPPK paruh waktu, termasuk untuk jabatan guru, serta memuat ketentuan mengenai pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Sementara itu, peluang guru PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS menuju PNS sebagaimana disampaikan pemerintah masih harus menunggu ketentuan teknis terkait seleksi, persyaratan, kebutuhan formasi, serta mekanisme pelaksanaannya.
Bagi para guru di Pacitan, kepastian regulasi menjadi kunci. Sebab, ketika payung hukum dan petunjuk teknis telah tersedia, pemerintah daerah akan memiliki pijakan yang lebih jelas untuk melakukan verifikasi serta pendataan.
Dindik Pacitan pun memilih bersiap sejak dini. Jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan, ribuan guru yang selama ini menanti kepastian status tidak lagi berada di ruang abu-abu. Data yang akurat akan menjadi pintu awal agar setiap tahapan penataan dapat berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar