Connect with us

DAERAH

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Bakal Cabut Izin Club Malam Helen’s Bar, Ternyata ini penyebabnya

Published

on

JARRAKPOS.COM – Sejumlah warga di buat geram oleh aktivitas club malam yang berlokasi di Karangsari. Sukajadi. Kota Bandung.

Selain diduga sudah melanggar aturan, club malam tersebut juga sudah ramai dan viral di media sosial yang diunggah oleh salah seorang pengguna facebook dan juga instagram, dalam unggahannya terlihat sebuah video dengan papan nama Helen’s Bar.

Francis Ebby selaku kuasa hukum salah seorang warga Karangsari Sukajadi Kota Bandung itupun menjelaskan, club malam tersebut sudah tidak menghargai terhadap hari raya besar keagamaan dan secara aturan juga sudah melanggar.

“Sebenarnya kegiatan club malam itu sudah dikeluhkan warga, bertahun tahun diprotes agar pihak manajemen Helen’s Bar untuk menertibkan kebisingan yang terjadi setiap malam sampai dengan dini hari,”kata Francis Ebby dalam keterangannya pada Kamis, 23 Maret 2023.

Advertisement

Menurutnya, warga sudah sangat geram atas sikap manajemen Helen’s Bar yang berulang kali telah melanggar regulasi.

“Kami menduga ada yang memback-up Helen’s Bar sehingga yang bersangkutan kerap kali mengabaikan hukum positif, baik aturan soal jam malam saat pandemi, aturan soal kebisingan, bahkan sekarang larangan beroperasi di hari besar keagamaan pun dilanggarnya, beroperasinya pun tidak tanggung-tanggung, sangat bising sampai dini hari” ujar Francis Ebby dengan nada kesal.

Francis Ebby menilai, bahwa semua tempat hiburan malam di Bandung hari Selasa malam kemarin telah tutup, hanya Helen’s Bar ini yang patut diduga tidak menghargai hari besar keagamaan.

“Ini mengingatkan kita bahwa Helen’s Bar ini merupakan Holywings jilid 2, yang sebelumnya terpaksa merubah nama akibat secara serampangan menyakiti hati umat beragama ketika memasarkan produk yang haram dengan menggunakan nama yang suci,” ucap Francis Ebby.

Advertisement

Menanggapi kasus club malam tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Ema Sumarna berjanji tidak akan segan-segan mencabut izin club malam yang melanggar aturan.

Ema menyampaikan, pihaknya akan segera memerintahkan instansi terkait untuk segera mengecek dan memeriksa pelanggaran tersebut dan jika terbukti melakukan suatu pelanggaran, maka akan ada sanksi kepada club malam tersebut berupa pencabutan izin operasional.

” Kita akan perintahkan Satpol PP, Kadisbudpar dan Camat untuk memeriksa pelanggaran di club malam itu, akan ada sanksi tegas dengan berupa pencabutan izin operasional jika club malam tersebut terbukti melanggar aturan,” kata Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan pada Kamis, 23 Maret 2023.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tersebut seharusnya sudah dilakukan penutupan.

Advertisement

“Perlu ada pengecekan langsung oleh Satpol PP dan Dibudpar sekalian edukasi dengan pengecekan ke lapangan. Saya akan segera komunikasi dengan Satpol PP, agar pelaku usaha mematuhi aturan terkait hari besar keagamaan,” kata ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.

Sebagai informasi, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pemilik atau pimpinan perusahaan club malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari dan Arena tempat Billiard secara jelas agar dilakukan penutupan usaha mulai Selasa 21 Maret 2023.

Hal tersebut sehubungan pada tanggal 22 Maret 2023 merupakan tanggal merah memperingati hari keagamaan Hari Raya Suci Nyepi dan memasuki bulan suci Ramadhan 1444 Hijrah.

Peraturan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata di Hari Besar Keagamaan.

Advertisement

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang dalam aturannya tertulis, khusus untuk BAR, club malam, Diskotik, Karaoke , PUB , panti pijat, rumah biliar, SPA dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha serta hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.***