Sejak 1955 Berkarya di Indonesia, The Asia Foundation Masuk NTT Dorong Percepatan Hutan Adat Pertama
- account_circle Mario
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Senior Program Officer The Asia Foundation, Ridwan
NTT, Jarrakpos.com- The Asia Foundation (TAF), organisasi nirlaba internasional yang telah berkarya di Indonesia sejak tahun 1955, kini memperluas dukungannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui upaya percepatan pengakuan hutan adat. Selama lebih dari tujuh dekade berkiprah di Indonesia, TAF membangun kemitraan dengan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, serta berbagai lembaga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, kesetaraan sosial, ketahanan demokrasi, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Didirikan pada 1954, The Asia Foundation beroperasi di lebih dari 18 negara di kawasan Asia dan Pasifik dengan lima fokus utama, yakni tata kelola pemerintahan dan hukum, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, pertumbuhan ekonomi inklusif, kelestarian lingkungan dan aksi iklim, serta pengembangan literasi. Di NTT, organisasi ini kini mengambil peran penting dalam mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari perlindungan lingkungan sekaligus penguatan hak masyarakat adat.
Komitmen tersebut disampaikan Senior Program Officer The Asia Foundation, Ridwan, saat mengikuti Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (25/6/2026). Kegiatan itu dibuka langsung oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, serta dihadiri Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Balai Perhutanan Sosial Kupang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota, organisasi masyarakat adat, NGO pendamping, serta berbagai mitra pembangunan.
Ridwan menjelaskan, secara nasional The Asia Foundation selama ini mendorong percepatan pengakuan hutan adat mulai dari Aceh hingga Papua. Namun, untuk NTT terdapat kondisi yang berbeda karena provinsi ini sebelumnya belum masuk dalam target percepatan pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, keterlibatan The Asia Foundation di NTT berawal dari surat Gubernur NTT kepada FCDO (Perwakilan Kedutaan Besar Inggris) yang meminta dukungan teknis untuk mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial, salah satunya melalui pengakuan hutan adat. Karena FCDO tidak melaksanakan kegiatan langsung di lapangan, The Asia Foundation sebagai mitra kemudian diminta mendampingi proses tersebut dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, khususnya Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat.
“Kami datang untuk melihat sejauh mana potensi kabupaten-kabupaten di NTT dalam mempercepat pengakuan hutan adat. Dari hasil identifikasi akan terlihat daerah mana yang sudah memiliki dokumen masyarakat hukum adat, mana yang sudah memiliki panitia, dan mana yang masih membutuhkan SK pengakuan maupun peraturan daerah agar dapat diproses lebih lanjut,” kata Ridwan.
Ia mencontohkan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), khususnya Hutan Adat Boti, yang saat ini telah memiliki panitia masyarakat hukum adat, namun masih membutuhkan percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat serta penyelesaian regulasi daerah sebelum dapat diusulkan menjadi hutan adat.
Ridwan mengatakan The Asia Foundation siap mendukung proses diskusi, pendampingan, dan penguatan koordinasi agar percepatan tersebut dapat berjalan lebih efektif. Meski demikian, ia menegaskan penerbitan SK tetap bergantung pada hasil verifikasi lapangan yang dilakukan panitia masyarakat hukum adat.
“Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi bupati untuk menerbitkan SK pengakuan masyarakat hukum adat. Setelah itu baru dapat diusulkan kepada pemerintah pusat untuk penetapan hutan adat,” jelasnya.
Ia mengakui proses di NTT memiliki tantangan tersendiri karena struktur masyarakat adat di daerah ini sangat beragam. Berbeda dengan Sumatera Barat atau Kalimantan yang relatif homogen, setiap suku bahkan marga di NTT memiliki struktur penguasaan wilayah adat yang berbeda sehingga membutuhkan pemetaan yang lebih rinci.
Karena itu, menurut Ridwan, tahap awal yang dilakukan adalah mengidentifikasi tingkat kesiapan setiap daerah. Wilayah yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan didorong lebih cepat, sedangkan daerah yang masih memiliki kekurangan dokumen akan didampingi bersama pemerintah daerah, Balai Perhutanan Sosial Kupang, organisasi masyarakat sipil, serta dinas terkait.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara pengakuan wilayah adat, hak ulayat, dan penetapan hutan adat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta dipahami oleh masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan percepatan pengakuan hutan adat merupakan bagian dari amanat konstitusi sekaligus bentuk penghormatan terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini menjaga kelestarian hutan melalui kearifan lokal. Menurutnya, pengakuan hutan adat juga dapat membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menilai NTT memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal yang sangat kuat. Ia menegaskan hubungan masyarakat adat dengan hutan tidak dapat dipisahkan karena hutan menjadi sumber air, pangan, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat.
Julmansyah mengungkapkan bahwa hingga kini telah terdapat 174 unit hutan adat yang ditetapkan pemerintah di berbagai daerah di Indonesia. Namun, NTT masih belum memiliki satu pun hutan adat yang ditetapkan secara resmi. Karena itu, ia berharap tahun 2026 menjadi momentum bagi NTT untuk “pecah telur” dengan melahirkan hutan adat pertamanya.
Optimisme serupa disampaikan Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin. Ia mengatakan Balai Perhutanan Sosial Kupang bersama Pemerintah Provinsi NTT terus mengawal proses percepatan pengakuan hutan adat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas wilayah yang mereka kelola.
Untuk tahun 2026, Balai Perhutanan Sosial Kupang menargetkan penerbitan tiga Surat Keputusan Hutan Adat di NTT, yakni di Flores Timur, Ende, dan Hutan Adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin. Menurutnya, kolaborasi yang terbangun antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Balai Perhutanan Sosial Kupang, The Asia Foundation, serta berbagai pihak lainnya menjadi langkah strategis untuk membuka jalan lahirnya hutan adat pertama di NTT.
Ridwan berharap sinergi yang telah dibangun tersebut dapat segera menghasilkan penetapan hutan adat pertama di NTT.
“Harapan kami sederhana, melalui kolaborasi Kementerian Kehutanan, Balai Perhutanan Sosial Kupang, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat, NTT bisa segera ‘pecah telur’ dengan memiliki hutan adat pertama yang ditetapkan pemerintah. Itu akan menjadi tonggak penting bagi perlindungan masyarakat adat sekaligus pelestarian hutan di Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar