Tiga Prajurit TNI Berdarah Dingin Terlibat Pembunuhan
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Skandal kriminal yang melibatkan oknum militer kembali mengguncang publik. Tiga prajurit TNI AD, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang bank berinisial MIP (37).
Dalam sidang perdana yang digelar Senin (6/4/2026), Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya langsung memasang “pagar” hukum dengan dakwaan gabungan yang sangat kompleks demi memastikan ketiga terdakwa tidak memiliki celah untuk lolos dari jeratan hukum.
Konstruksi dakwaan yang disusun tim Oditur mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tak hanya itu, para terdakwa juga dijerat pasal berlapis mulai dari pembunuhan biasa, penganiayaan fatal, perampasan kemerdekaan, hingga Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat korban untuk menghilangkan jejak.
Oditur menegaskan proses persidangan akan dibuka secara transparan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi, mengundang keluarga korban dan masyarakat untuk mengawal langsung kasus yang dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat keji ini.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar