Connect with us

    DAERAH

    Sanksi Menanti Prajurit Penganiaya 3 Pemuda Apes Bila Terbukti

    Published

    on

    Makassar – Anggota TNI yang diduga turut menganiaya tiga pemuda dengan tuduhan begal di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu dini hari, 16 April 2017, terancam diberi sanksi oleh Kodam XIV Hasanuddin.

    Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Inf Alamsyah saat dikonfirmasi. Alamsyah mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

    “Terkait kejadian itu, kita masih selidiki benar dan tidaknya,” ucap Alamsyah di Makassar, Selasa, 18 April 2017.

    Namun, Alamsyah menegaskan jika dari hasil penyelidikan nantinya terbukti, prajurit TNI yang menganiaya itu akan diberi sanksi. Menurut dia, setiap prajurit harus patuh pada keputusan hukum.”Kalau terbukti, kita harus melalui proses hukum dan setiap prajurit harus patuh dengan putusan hukum yang berlaku,” ujar dia.

    Advertisement

    Sebelumnya, tiga pemuda mengalami nasib apes di Minggu dini hari lalu. Ketiga pemuda itu adalah Iksan Ansari (17), Sulaiman (19), dan Afdal (18). Menurut Kapolsek Tamalate Kompol Amrin, mereka mengaku melihat sebuah sedan menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Dr Sam Ratulangi.

    Mereka kemudian berinisiatif mengejar pengendara mobil yang kabur. Saat tiba di Jalan Metro Tanjung Bunga, ketiga pemuda itu berhasil menghentikan laju mobil yang menabrak tersebut.

    Ketiga pemuda tersebut kemudian meminta sopir mobil sedan bertanggung jawab atas tabrak lari tersebut. Namun, si pengemudi yang tak terima malah berteriak dan menuding mereka sebagai begal.

    Anggota TNI yang kebetulan melintas bersama seorang satpam perumahan kemudian menggelandang mereka ke pos jaga perumahan. Ketiga pemuda itu akhirnya menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

    Advertisement

    Ketiga pemuda itu mengalami luka lebam di sekujur tubuh mereka karena hantaman benda tumpul, kayu dan selang. Rambut mereka pun dipotong tak karuan oleh warga. Aparat kepolisian yang mengetahui penganiayaan itu lalu mengamankan ketiga pemuda yang dituduh begal tersebut.

    Sementara itu, versi lain menyebutkan ketiga pemuda tersebut memang berniat membegal dengan modus menghentikan pemilik mobil di tengah jalan.

    Sopir yang ketakutan kemudian berteriak hingga warga sekitar yang mendengar berdatangan. Ketiga pemuda itu akhirnya menjadi bulan-bulanan warga.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]