Connect with us

NEWS

Saksi Bongkar Modus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Sejumlah Pejabat Ikut Terima Aliran Dana

Published

on

Kabuapten Bandung. Jarrakpos.com – Sidang kasus penipuan bisnis SPBU yang dilakukan tersangka mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Baleendah. Kabupaten Bandung. Senin 5 Desember 2022.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi diantaranya, Stenlly Ganda Widjaya, Liong Tjiakjhan (Istri Stenlly) Tjiatphong, Idot Juhandi, Dadang, Feri Irawan, Raymon Pangestu.

Dihadapan ketua majelis hakim, saksi sekaligus korban yakni Stenlly Gandawidjaya meminta agar terdakwa Irfan Suryanagara mengembalikan uang sebesar 102 miliar.

Selain untuk investasi pembelian tanah hingga SPBU, Stelly juga menyebutkan, pihaknya dimintai sejumlah uang untuk kampanye Endang Kusumawaty yang tak lain ada istri dari mantan ketua DPD Partai Demokrat Jabar.

Advertisement

Tak hanya itu, kata Stenlly, dirinya telah mengeluarkan sejumlah uang senilai 77 miliar dalam investasi tanah dan SPBU dan sejumlah uang 25 miliar untuk kampanye Endang Kusumawaty.

“Saya dimintai uang sebesar 25 miliar oleh Irfan untuk kampanye Endang Kusumawaty dalam pencalonan Walikota Pangkal Pinang,” kata Stelly.

Selain memberikan uang untuk kampanye Endang Kusumawaty, Stenlly juga membeberkan, dirinya juga memberikan uang kampanye sebesar 7,5 miliar dikampanye Pilkada Jabar di tahun 2018 lalu untuk pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.

“Saya juga dimintai uang kampanye untuk Deddy Mizwar – Dedy Mulyadi sebesar 7,5 miliar,” ujarnya.

Advertisement

Selain untuk kampanye Deddy Mizwar dan Dedy Mulyadi, Stenlly juga mengaku, telah memberikan uang kepada Bupati Karawang dan Walikota Cirebon.

“Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, masing-masing sebesar 5 miliar,” ujarnya.

Stenlly menegaskan, semua aset tanah dan SPBU yang dikuasai oleh terdakwa Irfan Suryanagara bisa segera dikembalikan sesuai haknya.

“Keinginan saya, terdakwa mengalihkan hak aset saya dan uang-uang yang diambil secara keseluruhan untuk pembelian aset-aset, pemberian uang yang dipakai untuk pilkada istri terdakwa, Cellica, Dedi Mulyadi-Deddy Mizwar, Azis Nashrudin,” ucapnya.

Advertisement

Lebih jauh, Stenlly juga mengaku, terdakwa Irfan pernah menyampaikan terkait proses keuntungan dari bisnis SPBU.

Namun, kata Stenlly, terdakwa Irfan terus berdalih belum adanya keuntungan terkait bisnis tersebut, hal itu dikarenakan belum sampai 5 SPBU.

“Waktu saya mempertanyakan keuntungan, terdakwa Irfan berdalih bahwa masih tahap pengelolaan,” ucapnya menirukan bahasa terdakwa Irfan Suryanagara.

Selanjutnya, Stenlly menerangkan, dirinya selalu dipanggil oleh terdakwa Irfan melalui ajudan saat terdakwa menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Jabar.

Advertisement

” Setiap ada yang perlu dibayar Irfan selalu menghubungi saya melalui ajudannya, “imbuhnya.

Sementara itu, Ketua majelis hakim PN Bale Bandung menyatakan agar tersangka Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tetap dilakukan penahanan.

Hal itu agar mempermudah kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

Sebagai informasi, Tersangka Irfan Suryanegara ditahan di Rutan Kebon Waru sedangkan Endang Kusumawati ditahan di Lapas Perempuan. Sukamiskin. Kota Bandung.

Advertisement

Editor : Deni Supriatna.