Connect with us

NEWS

Rusak Hutan Konservasi, PT DPP Diduga Buang Limbah Tanpa Ijin

Published

on

Foto :  Lokasi koordinat perusahaan tambak udang (PT.DPP) Dua Putra Perkasa Pratama di Desa Linau, Maje, Kaur, Bengkulu diduga tidak sesuai dengan RTRW. (Ist)


BENGKULU, JARRAKPOS – Kepala BPN Kabupaten Kaur Hulman Purba, SH mengatakan Minggu (21/12018), lokasi koordinat perusahaan tambak udang (PT.DPP) Dua Putra Perkasa Pratama di Desa Linau, Maje, Kaur, Bengkulu diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur. Pasalnya dalam surat yang ditulisnya, lokasi tambak merupakan kawasan perkebunan. Maka itu untuk mengeluarkan perizinan dianjurkan untuk berkordinasi kepada Dinas teknis terkait.

Selain itu juga, Kecamatan Maje memang didalam RTRW sebagai kawasan agropolitan, yang merupakan kawasan pertanian dan perkebunan serta kawasan perikanan tangkap dan perikanan budi daya, akan tetapi di dalam RTRW itu, untuk lokasi perikanan budi daya belum di sebutkan zoonasi nya, kita mengacu kepada RTRW yang telah di Undang-Undang kan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2012 tanggal 27 September 2012.

Hingga saat ini,Peraturan Daerah Kabupaten Kaur (RTRW) tersebut belum di amandeman, artinya Peraturan Daerah Kabupaten Kaur masih sah dan belum di hapuskan, sehingga aktivitas pengusaha tambak udang PT. DPPP itu melanggar Peraturan Daerah.
Selain kordinat tambak tidak sesuai dengan RTRW (Peraturan Daerah) Kabupaten Kaur, perusahaan ini telah nyata-nyata merusak hutan lindung / hutan konservasi alam yang di tegaskan menjadi kawasan “taman wisata alam ” register 95.

Advertisement

Ditambah lagi adanya perusakan terumbu karang Linau, yang diakibatkan pembuatan kanal untuk tempat pemasangan pipa atau paralon dengan ukuran besar. Akibat perusakan terumbu karang sebagai sumber penghasilan nelayan tradisional menjadi terganggu, yang menyebabkan ikan karang lari ketengah dan lokasi mata pencaharian nelayan tercemar akibat limbah dimana perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke samudra hindia.

Sampai berita diturunkan belum di ketahui apakah perusahaan telah memberikan CSR kepada nelayan Linau.
Impormasi terahir kami dapatkan, pembuangan limbah tambak ke sungai Negri desa Wai Hawang dengan otomatis mengalir masuk ke perairan laut, di tengarai belum memiliki izin dari Kementrian terkait.

” Untuk itu, BPI Bengkulu bertekad akan melaporkan kasus ini kepada Mabespolri dengan harapan untuk di tindak lanjuti, apabila terbukti perusahaan ini melakukan kesalahan dengan sengaja dan berdampak fatal, maka BPI Bengkulu berharap untuk di tindak tegas, ” harapnya Erlan Raul Meloz. tra/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply