Connect with us

NEWS

RIDWAN KAMIL MUNDUR

Published

on

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. (Ist)


BANDUNG, JARRAKPOS – Jabatan Ridwan Kamil sebagai tenaga fungsional PNS ternyata menjadi beban berat. Ia terpaksa mundur karena aturan yang ada, meski dengan mundur itu akan berakibat kerugian negara utamanya para mahasiswanya.

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil yang akan menjadi salah satu calon gubernur dalam persaingan di Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat mengaku berat hati melepaskan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan pengajar di sebuah perguruan tinggi.

Hal itu ia lakukan sesuai dengan peraturan, bahwa jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, seseorang harus mengundurkan diri dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisement

“Urusan administrasi sudah dilakukan, surat pengunduran diri sudah diajukan tinggal tunggu disetujui,” kata Emil, pada Sabtu (20/01/2018) kemarin kepada Jarrak Pos di Bandung.

PNS memang harus mengundurkan diri bila mencalonkan sebagai kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam aturan UU Pilkada, pasal 7 ayat 2, PNS termasuk wajib mundur bila maju mencalonkan kepala daerah. Selain PNS, ada anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, dan pejabat BUMN, BUMD.

Meski mengaku berat hati karena mengingat profesi dosen juga melekat erat di keluarga, Emil mengaku sudah siap untuk mundur sebagai dosen, meskipun bila ditimbang timbang akibatnya negara rugi besar.

Advertisement

“Dengan berat hati, karena ayah saya dosen, ibu saya dosen, status hukum saya juga dosen, menunggu disetujui oleh pihak berwenang,” ujarnya. Emil juga mengatakan bahwa ia mulai hari ini sampai Pilkada Jabar selesai tak akan tinggal di Pendopo Bandung.

“Kami dulu berjumpa dengan pintu pendopo dan hari ini juga kami akan berpisah dengan pintu pendopo. Insya Allah rumahnya sudah sangat – sangat nyaman,” tandasnya. ryp/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply