Connect with us

DAERAH

Ratusan Juta Dana Bumdes Pekandangan Indramayu tak Jelas Rimbanya!!!.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com- Pemerintah Pusat melalui Mentri Dalam Negeri menggelontorkan Dana Desa dengan tujuan untuk mempercepat derap pembangunan baik berupa fisik maupun non fisik dalam rangka lebih meningkatkan taraf kehidupan dan perekonomian masyarakat desa.
Selain itu pula pemerintah pusat melalui kementrian desa mengatur pembentukan pemberdayaan masyarakat desa yang dananya diambil dari Dana desa yang digelontorkan untuk Badan Usaha Masyarakat Desa (Bumdes).

Dasar hukum pendirian BUM Desa tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mendirikan BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertimbangan yang melandasi desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa yakni adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (standar pelayanan minimal) agar berkembang usaha masyarakat di desa, memberdayakan desa sebagai wilayah yang otonom berkenaan dengan usaha- usaha produktif bagi upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Sungguh Ironis dengan apa yang terjadi didesa Pekandangan Kecamatan Indramayu, hal ini disebabkan dana Bumdes yang digelontorkan setiap tahun sebesar Rp.50.000.000,00 sejak tahun 2016 – 2023 silam entah kemana rimbanya.

Advertisement

Menurut salah seorang tokoh masyarakat desa Pekandangan H.Murpy (bukan nama sebenarnya) saat diminta keterangan ” Sejak tahun 2016 Bumdes Pekandangan dipegang oleh Awan Utisuru tidak ada perkembangan walaupun eks kepala desa Mulyani telah memberikan uang penyertaan modal kepada pihak Bumdes mulai dari 50 jt, terus pada tahun 2017 -2022 naik menjadi Rp.100.000.000,00 per tahun namun sampai dengan saat ini dirinya tidak melihat pertanggungjawaban baik lisan maupun tertulis penggunaan dana Bumdes tersebut yang kalau dihitung sudah mencapai Rp.650.000.000 tetapi tidak ada bekasnya ” tegasnya

” Seharusnya ketua BPD desa Pekandangan juga turun langsung menanyakan hal tersebut baik kepada ketua Bumdes maupun kepada Kuwu yang menjabat, dari pada di makan sendiri lebih baik diserahkan untuk membangun masjid atau musholah itu lebih bermamfaat” lanjut Murpy.

Ketika di temui di ruang kerjanya PJ Kuwu Pekandangan Ufi ” bahwa dirinya baru menjabat sebagai kuwu disini, dan dirinya juga baru membereskan masalah penggunaan dana desa yang belum di realisasikan serta mengaktifkan kembali aparat desa yang di pecat tanpa alasan yang jelas, karena dirinya harus membereskan permasalahan yang ada di desa Pekandangan ini satu persatu biar normal lagi” paparnya.

” Mengenai dana Bumdes, dirinya belum bertemu langsung dengan ketua Bumdes dan BPD Pekandangan untuk menamyakan masalah dana tersebut, dan untuk mantan kuwu (Mulyani) sampai saat ini sulit sekali dihubungi walaupun ada saudaranya yang menjadi perangkat desa disini” ungkap Ufi.

Advertisement

Ketika jarrak Post berkunjung ke rumah mantan kuwu (Mulyani) di jawab oleh orang rumah bahwa kuwu tidak ada di rumah dan ketika dihubungi lewat Hp hanya nada memanggil saja, jadi seolah-olah menghindar ketika diminta keterangan.

Seharusnya ketika ingin mengakhiri masa jabatan para mantan kuwu wajib hukumnya membuat LKPJD kuwu agar jelas penggunaan dana desa dan apa saja yang telah dilakukan bukan pergi begitu saja, seperti orang yang tidak beradab dan wajib hukumnya pihak kecamatan Indramayu sebagai kordinasi memberikan teguran, bila perlu laporkan ke pihak berwajib.******(Wahyu Ratusan)******

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply