Connect with us

DAERAH

Prosedur Lelang Pembangunan Jalan Mamberamo – Elelim III Dipertanyakan

Redaksi Jarrakpos

Published

on

*LSM JARRAK Segera Menelusuri Dugaan Permainan Lelang
Jurnalis : Saputra
jarrakpos.com, Jayapura – Prosedur pelaksana pelelangan pekerjaan pembangunan Jalan Mamberamo – Elelim III, Jayapura Irian Jaya dipertanyakan oleh para peserta lelang. Karena sejumlah perusahaan yang ikut tender menjadi peserta nama perusahaan “menguap” alias tidak diloloskan ke tahap berikutnya.

Salah satu bukti dokumen jaminan lelang.

“Kita ikut tender itu lalu jaminan dan penawaran kita buat dan lampirkan pada saat mengupload itu ada semuanya dan lengkap semuanya. Itu semua ada buktinya, kalau di buka di komputer ada buktinya beserta dokumen yang lainya juga secara online. Tapi kok kita dibilang tidak melapirkan sehingga langsung digugurkan,” ungkap salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan saat ikut tender belum lama ini.

 

Pihaknya mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang untuk untuk jaminan atas proyek jalan senilai Rp1.799.429.400. “Ternyata pada saat mendapatkan undangan verifikasi panitia Satker bilang, data itu semua tidak ada, kenapa mereka bilang tidak ada itu menjadi pertanyaan. Sebab saya mempunyai tanda terima tersebut berikut dengan yang aslinya,” keluhnya.

Bau tidak sedap proses tender proyek itu juga sempat dikeluhkan saat Konsorsium Jaminan Surrty Bond dijamin PT Youtefa Indah, JL. BTN Grand No. 09 Wai Mhrock Abepura Jayapura yang menjamin proyek tersebut juga ikut dipersulit. “Saya beranggapan mereka mempersulit agar yang lainya bisa lolos ke atas, dimana sebelum prosesnya kita sudah gugur dengan tidak mencantumkan surat rebond tersebut, sebagai alasan tidak lolos,” tandas sumber itu.

Advertisement

Atas keluhan tersebut, Ketua Umum LSM JARRAK, Jhon Kelly Nahadin, SH yang juga putra daerah Papua mengaku sangat menyesalkan adanya dugaan permainan tender proyek jalan di Irian Jaya. Selaku LSM anti korupsi dan pengawas pembangunan mengaku akan mengawal dan segera menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Kita sudah terima laporan. Kita akan tindaklanjuti untuk mencari kebenaran kabar tersebut,” ujarnya singkat saat dihubungi Jumat (21/7/2017).

Seperti diketahui, PT Youtefa Indah, JL. BTN Grand No. 09 Wai Mhrock Abepura Jayapura, sebagai peserta selanjutnya di sebut Terjamin, dan Konsorsium Jaminan Surety Bond ( KJSB ), Komplek Ruko Pasifik Permai Blok H-7 Telp (0957) 536051, 532561, Fax (0967) 534635 Dok II Jayapura Provinsi Papua, sebagai Penjamin.

Selanjutnya sebagai Penjamin bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada Pokja PJN WIL I Jayapura PPK 10, Kompleks Bina Marga Tanah Hitam Jln. Abepantai Abepura

– Jayapura, sebagai pelaksana pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Mamberamo – Elelim III selanjutnya disebut Penerima Jaminan atas uang sejumlah Rp1.799.429.400.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply