Polsek Tandun Ringkus Pengedar Sekaligus Pengguna Narkotika di Desa Kumain
- account_circle Diana Ningsih
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

ROKAN HULU,Jarrakpos.com – Jajaran Polsek Tandun bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial P.A.U. (30) diamankan karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Tandun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang, S.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga berada di kediamannya. Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi awal, polisi menggeledah rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.
Selain empat paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bungkus rokok merek On Bold, satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu unit telepon genggam merek Vivo Y03, satu plastik ukuran sedang, satu plastik ukuran kecil, lima pipet isap, serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Hasil tes urine sementara terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tandun AKP P.Simatupang, S.H mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Jurnalis: Armin
Editor : Diana
- Penulis: Diana Ningsih




Saat ini belum ada komentar