Polres Magelang Kota Tangkap Pelaku Judi Online
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota berhasil menangkap dua pemain judi online (judol) di sebuah warung internet (warnet) di Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Para pelaku memainkan jenis judi berbeda untuk mendapatkan keuntungan.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota meringkus AG (74) dan T (43), masing-masing warga Kecamatan Magelang Tengah dan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (22/2/2026).
“Di satu warnet itu ada dua kejadian (judol),” kata Kepala Bagian Operasional Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Jumat (27/2/2026).

Dok.jarrakpos/fri
Main Slot dan Poker Selama Sebulan
AG disebut memainkan judi slot selama sekitar satu bulan terakhir. Ia mentransfer uang ke bandar judi dengan taruhan Rp 200 setiap kali bermain.
Sementara itu, T memainkan judi poker dalam kurun waktu yang sama. Buruh harian lepas tersebut melakukan deposit uang taruhan melalui dompet digital.
“Kedua tersangka satu bulan ini sering main judi di warnet tersebut dan rutin sebagai mata pencaharian,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana.

Dok.jarrakpos/fri
Dari hasil penangkapan, polisi mendapati uang hasil judi online yang dikantongi AG sebesar Rp 162.955 dan T sebesar Rp 41.911.
Pemilik Warnet Diperiksa
Iwan menambahkan, pemilik warnet telah diperiksa sebagai saksi. Polisi juga meminta agar tempat tersebut melarang akses judi online.
“Sudah diberi peringatan agar diberikan tulisan larangan untuk digunakan judol,” katanya.
Atas perbuatannya, AG dan T dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maksimal 9 tahun atau denda ketegori VI (Rp2 miliar)
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar