Connect with us

DAERAH

PMKRI Maumere Desak Polres Sikka Tindak Tegas Dua Oknum Brimob penganiaya Pemuda di Sikka.

Published

on

 

MAUMERE|JarrakPos.com|Dua oknum anggota Brimob dari batalyon B pelopor Kewapante berinsial M dan T dilaporkan ke Polres Sikka pada Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 17.20 WITA, kedua oknum ini diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua pemuda atas nama Tadeus Nong Payung (25 tahun) dan Martinus Rino (23 tahun), asal desa Hewoloang, Kecamatan Hewoloang Kabupaten Sikka.

Korban didampingi keluarga dan PMKRI Maumere saat melakukan pengaduan

Akibat penganiayaan tersebut, Tadeus Nong Payung mengalami memar pada tubuh bagian kiri dan tangan kiri sedangkan Martinus Rino menggalami memar pada wajah dan bengkak pada hidung.

Martinus Rino, dalam keterangannya menuturkan, pihaknya di dampingi keluarga dan juga PMKRI Maumere telah melaporkan Oknum Brimob Batalyon Pelopor B Maumere pada Senin (11/09/2023).

Laporan korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob Batalyon Pelopor B Maumere tersebut tertuang dalam laporan Polisi nomor: LP/B/155/IX/2023/SPKT/POLRES SIKKA.

Advertisement

Ketua PMKRI Cabang Maumere, Yakobus Tonce Horang menyayangkan peristiwa itu. Ia mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil seharusnya tidak boleh terjadi. kasus ini adalah wujud implementasi  yang salah dari aparat kepolisian dalam hal ini Oknum Brimob Batalyon Pelopor B Maumere yang tidak mencerminkan sikap pengayoman dan perlindungan bagi masyarakat seperti yang biasa dikampanyekan Jendral Kapolri Listio Sigit Prabowo dengan Tagline PRESISI.

“Jika korban melakukan kesalahan, mestinya Oknum Brimob Batalyon Pelopor B Maumere menjalankan tugasnya secara profesional dengan pendekatan yang lebih humanis dan preventif, bukan dengan cara-cara yang mencerminkan watak premanis dan brutal, seolah-olah korban adalah penjahat besar” Ungkap Yakobus Tonce Horang.

Lebih lanjut Evan, demikian ia biasa disapa menuturkan, bahwa atas dasar itu, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas proses hukum ini, sehingga korban mendapatkan keadilan hukum dan tidak ada lagi oknum-oknum lain melakukan hal yang sama dan tidak ada korban-korban lain di luar sana.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua Oknum Brimob Batalyon Pelopor B Maumere tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan dengan alasan apapun. Mereka harus bertanggung jawab atas peristiwa ini. Polisi terlebih khusus polres Sikka harus profesional menegakkan hukum meskipun secara institusi sama, seperti oknum brimob termasuk dalam pelaku penganiayaan, tutup Evan.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply