Connect with us

DAERAH

Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Jual Barangnya Kepada Polisi

Published

on

BANDA ACEH – FZ (25), warga Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Rabu (5/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari pengedar sabu-sabu ini polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 4,5 gram.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi kepada wartawan, Jumat (7/4/2017) mengatakan, FZ ditangkap di rumah kontrakannya di Gampong Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli ke rumah kontrakanya. Saat dia masuk hendak mengambil sabu-sabu petugas langsung menangkapnya dan ditemukan empat paket sabu dari bawah bantalnya,” jelas AKP Rustam.

Advertisement

FZ mengaku sabu yang dijualnya itu milik ND (33) warga Aceh Utara.

Petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah ND.

Tapi, dia tak berada di tempat, sehingga ND ditetapkan sebagai DPO.

Sedangkan, FZ ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor Laporan Polisi (LP) No: LP / A-23 / IV / 2017 / Aceh / Res. Atim, tgl 06 April 2017.

Advertisement

“Saat ini FZ dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]