Connect with us

DAERAH

Pengangangguran Gila Gasak Toko Modern di Kerobokan

Published

on

Foto : Pelaku Curas,  I Wayan Budiyana. (Ist)

KUTA UTARA, JARRAKPOS – I Wayan Budiyana pria berusia 25 Tahun, tamatan D1 Pariwisata dan pengangguran melakukan aksi Curas (Pencurian dengan Kekerasan) Kamis (18/1/2018) dengan menggasak toko modern Circle K di Jalan Mertanadi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Budiyana sempat melakukan pemukulan terhadap kedua korban yang sekaligus petugas jaga toko (pramuniaga), Yakob Bili Bulu dengan alamat KTP Dusun Rede, Delo, Wewewa Selatan. Dan Lalu Muhamad irfan fausan, pria berumur 19 Tahun, beralamat KTP Dusun Orok Gendang, Mangkung, Praya Barat, Lombok Tengah.

Pada saat kejadian Sekitar Pukul 03.08 Wita, pelaku langsung masuk dan berbicara keras “kamu gak becus kerja” serta melakukan pemukulan, selanjutnya juga mengambil sandal jepit merk Circle K serta es krim dan mengambil uang Rp 910.000, sehingga korban atas nama Lalu Muhamad Lari ke kamar mandi untuk menyelamatkan diri tetapi pelaku mengejarnya dan langsung melakukan pemukulan, begitu juga dengan korban Yakub Bili Bulu lari keluar sampai didepan CK, dan pelaku memukul korban serta masuk kembali meminta plastik kepada korban buat menaruh barang – barang yang diambil. Selanjutnya pelaku pergi kearah Utara mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna hitam strip merah No.Pol. Dk 3930 IH.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Buser Polsek Kuta Utara yang mendapati informasi lainnya, dimana pelaku yang sama sebelumnya juga pernah melakukan perbuatannya di wilayah Kuta dan Denpasar Barat, kemudian pukul 10.00 Wita, pelaku dapat diamankan di Jalan Wibisana Balun Denpasar Barat dirumah orang tua pelaku, selanjutnya barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melakukan curas (motor rampasan TKP Denbar) diamankan ke Mako Polsek Kuta Utara

Advertisement

Setelah diamankan dan diselidiki lebih lanjut oleh tim Reskrim Polsek Kuta Utara, ternyata pelaku mempunyai penyakit riwayat sakit kejiwaan dan pernah dirawat di RSJ bangli. Pukul 14.00 wita, dari pihak korban yang diwakili oleh chief security Circle K melakukan mediasi dengan pihak pelaku diwakili oleh orang tua kandung pelaku di Polsek Kuta Utara, dan terjadi kesepakatan untuk melakukan perdamaian serta pihak keluarga sanggup mengembalikan kerugian yang dialami oleh CK sebesar Rp 1.061.000. tra/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply