Pemkab Pacitan Matangkan Target Standar Pelayanan Minimal 2027, Evaluasi Capaian 2026 Jadi Pijakan. Simak Penuturan Kabag Hesti
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Hesti Suteki.
Pacitan,JarrakPos-Upaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memastikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berjalan terukur, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Pemkab Pacitan dalam Rapat Evaluasi Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Triwulan III Tahun Anggaran 2026 sekaligus Desk Penyusunan Target Penerapan SPM Tahun 2027 dan Perubahan Target Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, 4–5 November 2026.
Kegiatan ini untuk melihat kembali sejauh mana pelaksanaan pelayanan dasar telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperkuat. Evaluasi tidak sekadar menjadi agenda administratif pelaporan, melainkan bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas pelayanan dasar dapat terpenuhi secara optimal.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Hesti Suteki, menyampaikan bahwa penerapan SPM membutuhkan keseriusan dan sinergi seluruh perangkat daerah yang membidangi urusan pelayanan dasar.
“SPM bukan sekadar pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar sesuai standar yang telah ditetapkan. Karena itu, evaluasi capaian harus menjadi pijakan untuk memperbaiki kekurangan sekaligus menyusun target ke depan secara lebih realistis, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Hesti, di sela-sela rakor, Rabu (4/11).
Dalam agenda tersebut, pembahasan mencakup enam urusan wajib pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk suburusan kebencanaan dan pemadam kebakaran.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengarahan dan asistensi pelaporan SPM Triwulan III, dilanjutkan desk penyusunan target penerapan SPM Tahun 2027 serta perubahan target Tahun 2026.
Proses asistensi melibatkan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Tim Penerapan SPM Provinsi Jawa Timur.
Bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan, proses evaluasi dan penyusunan target tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan perencanaan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memastikan setiap target yang ditetapkan memiliki dasar perhitungan dan dukungan pelaksanaan yang jelas.
“Yang terpenting, setiap target SPM harus dapat diterjemahkan menjadi langkah kerja nyata oleh perangkat daerah. Dibutuhkan koordinasi, komitmen, dan keterpaduan agar pelaksanaan pelayanan dasar tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling mendukung dalam mencapai hasil yang optimal,” tambahnya.
Melalui evaluasi dan penyusunan target ini, Pemkab Pacitan diharapkan semakin mampu memetakan capaian, kebutuhan, serta tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar. Dengan demikian, target penerapan SPM Tahun 2027 tidak hanya menjadi angka dalam dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi arah kerja bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Keberhasilan penerapan Standar Pelayanan Minimal bukan semata diukur dari terpenuhinya indikator dan tersusunnya laporan. Lebih dari itu, keberhasilan sesungguhnya terletak pada sejauh mana masyarakat merasakan kehadiran pemerintah melalui pelayanan dasar yang mudah diakses, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo





Saat ini belum ada komentar