Pemkab Bandung Barat dan BPN Bakal Kejar Ribuan Aset Tanah Belum Bersertifikat Guna Sasar PAD
- account_circle Redaksi
- calendar_month 40 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB), Jawa Barat, mempercepat sertifikasi aset tanah milik daerah untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target 400 sertifikat pada 2026, baru 50 sertifikat yang rampung, sementara sekitar 1.800 hingga 1.900 bidang tanah lainnya masih belum bersertifikat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam penyerahan 50 sertifikat tanah oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung Barat kepada Pemkab KBB, di Hotel Neo Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Senin (19/10/2026).
Dalam agenda yang sama, Pemkab Bandung Barat dan BPN juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Sekretaris Daerah Ade Zakir, jajaran Kantor BPN, kepala perangkat daerah, serta para camat menghadiri kegiatan tersebut.
Bupati Jeje Ritchie Ismail menegaskan, sertifikasi merupakan langkah mendasar dalam melindungi aset pemerintah daerah dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Menurutnya, setiap bidang tanah milik pemerintah harus memiliki status kepemilikan yang jelas agar pengelolaannya berjalan tertib, aman, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tanah merupakan aset strategis yang harus kita jaga. Maka, setiap bidang tanah milik pemerintah daerah perlu memiliki kejelasan status dan kepastian hukum,” kata Jeje.
Ia mengingatkan, pengamanan aset tidak cukup hanya dengan menerbitkan sertifikat. Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh aset tercatat dengan baik, terpelihara, dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, Jeje meminta seluruh perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dalam pendataan, pengamanan, dan pengelolaan aset. Kerja sama dengan BPN, lanjutnya, perlu terus ditingkatkan agar bidang tanah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan secara bertahap.
Target 400 Sertifikat Dikejar hingga Akhir Tahun
Sekretaris Daerah Bandung Barat Ade Zakir menjelaskan, pemerintah daerah menargetkan penyelesaian 400 sertifikat tanah sepanjang 2026. Hingga pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 50 sertifikat telah selesai diproses.
Ia optimistis target tahunan itu dapat dituntaskan sebelum akhir Desember melalui komitmen bersama antara Pemkab Bandung Barat dan Kantor BPN.
“Tahun ini kita punya target 400 sertifikat tanah milik Pemkab Bandung Barat yang dilakukan oleh BPN. Sudah selesai 50 dari target 400. Insyaallah, tadi kita sudah berkomitmen dengan Pak Kepala Kantor BPN, tahun ini yang 400 insyaallah selesai sampai akhir tahun,” ujar Ade.
Meski demikian, target tahunan tersebut baru menjadi bagian dari pekerjaan besar penertiban aset daerah. Ade menyebut masih terdapat sekitar 1.800 hingga 1.900 bidang tanah milik Pemkab Bandung Barat yang belum memiliki sertifikat.
Penyelesaian ribuan bidang tanah itu akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah serta koordinasi dengan BPN.
“Bersama-sama dengan BPN, tanah-tanah yang belum berkekuatan hukum, yang belum bersertifikat, itu semua kita sertifikatkan. Masih tersisa 1.800 sampai 1.900-an. Jadi, mungkin tahun depan dan tahun-tahun berikutnya akan terus kita laksanakan sesuai dengan kemampuan,” katanya.
Sertifikat Jadi Modal Pengamanan dan Optimalisasi Aset
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi tanah dinilai dapat menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah.
Ade menjelaskan, kepemilikan dokumen yang sah akan memudahkan pemerintah dalam menginventarisasi, memetakan, dan mengkaji potensi pemanfaatan setiap bidang tanah. Apabila dikelola secara tepat dan sesuai ketentuan, aset tersebut berpeluang memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Ya, salah satu penyertifikatan ini kan sebagai salah satu bentuk pengamanan. Nanti kalau sudah kita amankan dalam bentuk sertifikat, kita bisa usahakan pemanfaatannya yang mudah-mudahan bisa menambah PAD kita,” ungkapnya.
Namun, sertifikasi tidak serta-merta membuat seluruh aset tanah dapat menghasilkan pendapatan. Pemanfaatannya tetap harus mempertimbangkan status aset, peruntukan lahan, kebutuhan pelayanan publik, serta peraturan yang berlaku.
Karena itu, percepatan sertifikasi perlu diikuti dengan pembaruan data inventarisasi dan perencanaan pemanfaatan aset yang terukur. Dengan langkah tersebut, pengamanan secara administratif diharapkan dapat berlanjut menjadi pengelolaan aset yang produktif, transparan, dan akuntabel.
MoU BPN Perkuat Pelayanan di MPP
Tak hanya berfokus pada pengamanan aset pemerintah, kerja sama Pemkab Bandung Barat dan BPN juga diarahkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Ade mengatakan, MoU yang ditandatangani kedua pihak akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS), terutama untuk mengintensifkan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Barat.
“Yang pertama tadi ada MoU dengan BPN, Pemkab dengan BPN terkait dengan pelayanan. Jadi, nanti mungkin BPN akan melakukan pelayanan di kita. Jenis layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik akan diintensifkan, dan itu akan ditindaklanjuti dengan PKS atau perjanjian kerja sama,” jelasnya.
Penguatan layanan di MPP diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam menangani urusan administrasi pertanahan.
Dengan target 400 sertifikat pada 2026 dan ribuan bidang tanah yang masih menunggu penyelesaian, Pemkab Bandung Barat menghadapi agenda penertiban aset yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Keberhasilan program tersebut pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan juga oleh kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan kemampuan pemerintah mengelola aset secara bertanggung jawab.
Aset yang terlindungi dan dimanfaatkan sesuai ketentuan diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus membuka peluang peningkatan PAD Kabupaten Bandung Barat.***
- Penulis: Redaksi





Saat ini belum ada komentar