Connect with us

DAERAH

Pemasukan Daerah Bocor, Satpol PP Sidak Galian C Ilegal di Karangasem

Published

on

[socialpoll id=”2481371″]


KARANGASEM, JARRAK POS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Karangasem bersinergi menggencarkan penertiban aktivitas Galian C di Kecamatan Kubu, Karangasem. Apalagi aparat sudah mencium adanya kebocoran sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah. “Upaya itu untuk mencegah adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD, red). Apalagi cendrung merusak lingkungan, karena penambangannya tidak terkontrol,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi usai sidak di Karangasem, Kamis (22/3/2018).

Hal itu disampaikan Dharmadi ketika melakukan sidak lokasi Galian C Karangasem di Desa Tianyar yang dikelola oleh Pengelola I Putu Gede Subrata, milik lahan Mangku Surat) dan Desa Ban oleh Pengusaha UD Catur Karya Gede. Kedua lokasi tersebut petugas melakukan pendataan dan mengecek perijinan penambangan. Namun aktivitas Galian C terhenti, karena nampaknya ketakutan ketika petugas mendatanginya, pantau wartawan terdapat truk dan alat berat tidak beroperasi.

Pada kesempatan tersebut, petugas dikatakan langsung melakukan pendekatan kepada pekerja agar pemilik tambang bisa ditemui untuk diajak diskusi mencari solusi terbaik agar aktivitas Galian C berlangsung secara legal dengan mengendepankan pelestarian lingkungan. Setelah itu, mereka menggali informasi yang mendalam untuk mengetahui informasi yang lebih mendalam mengenai luas dan banyak titik Galian C.

Advertisement

Saat sidak tersebut, juga sempat terjadi adu mulut dan argumentasi kepada salah satu pengusaha Galian C dengan Satpol PP Karangasem, yang akhirnya dapat ditengahi oleh Satpol PP Bali. Dharmadi mengharapkan, melalui sidak tersebut mampu mengingatkan pengusaha agar melakukan aktivitas Galian C dengan mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 6 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Batuan.

Satpol PP telah mendapatkan surat perintah dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap usaha pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak berizin/ilegal di wilayah Karangasem sejak tanggal 13 November 2017. Untuk itu, Satpol PP Bali juga dalam menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai surat tugas pokok dan fungsi telah melakukan patroli wilayah terkait dengan keberadaan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa ijin.

“Sidak di Kabupaten Karangasem sudah dilakukan pada tanggal 18 dan 19 November 2017 di daerah Bebandem Karangasem. Termasuk tanggal 8 Maret 2018 di Desa Sebudi, Selat, Karangasem,” jelasnya seraya mengakui sdak akan terus dilakukan pada titik aktivitas Galian C. Apabila tidak mengikuti aturan tidak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum. “Kami akan menindak tegas, bagi pengusaha yang masih membandel,” tambahnya.

Bahkan pihaknya akan mengadakan pertemuan dalam menuntaskan polemik Galian C yang menjadi sorotan berbagai kalangan pada tanggal 29 Maret mendatang. Sementara itu, Pemilik Lahan Galian C Mangku Surat meminta agar mendapatkan pembinaan sehingga aktivitas perekonomian tetap jalan. “Kami akan ikut mendata teman-teman belum mendapat perijinan agar segera diproses,” ujarnya.

Advertisement

Sejatinya, pihaknya akan berupaya mengikuti peraturan yang berlaku dengan baik sehingga ada kenyamanan melakukan usaha penambangan. Bahkan pihaknya juga menyanggupi menghadiri acara pertemuan Satpol PP yang melibatkan lembaga terkait dan pengusaha Galian C. aya/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply