Connect with us

OLAHRAGA

Pejabat Pemkot Surabaya Cabuli Siswi SMP hingga Hamil 3 Bulan

Published

on

SURABAYA – Syamsuri (45), pejabat PNS Satpol PP Pemkot Surabaya ditahan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dia harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan pencabulan terhadap FS (16), seorang siswi SMP hingga hamil tiga bulan.

Tersangka Syamsuri yang tinggal di Sombo Surabaya itu, melakukan pencabulan terhadap FS pada Februari 2017.

Pencabulan itu dilakukan di rumah saudara FS yang tinggal di Perum Gunung Anyar Mas Surabaya.

Advertisement

Pencabulan tersebut dilakukan dua kali dan saat itu tersangka Syamsuri masih berstatus pejabat PNS di Satpol PP Pemkot Surabaya.

Perburuan pertama dilakukan pada 18 Februari 2017. Setelah itu, perbuatan serupa diulangi pada 26 Februari 2017.

Syamsuri mengaku, kenal kali pertama dengan korban SF itu pada Januari 2017. Setelah itu, komunikasi terus berlanjut dan makin intens.

“Saat saya berkunjung ke rumah saudara FS di Gunung Anyar, yang menemui FS dan rumah sepi. Saya dan korban melakukan hubungan badan karena saling suka,” aku Syamsuri di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2017).

Advertisement

Syamsuri yang sudah memiliki tiga anak mengakui, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dua kali. Akhirnya korban FS diketahui hamil.

Syamsuri berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan berjanji menikahi FS.

“Tapi korban (FS) minta dibelikan rumah dan uang Rp 700 juta,” tutur Syamsuri.

Perbuatan asusila Syamsuri terhadap FS yang awalnya tidak diketahui, akhirnya diketahui orang tua FS.

Advertisement

Mereka tidak terima lantaran anaknya jadi korban pencabulan dan hamil.

Orang tua FS pun melaporkan ke Polrestabes Surabaya, 3 Mei 2017.

Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menetapkan tersangka Syamsuri pada Sabtu (6/7/2017).

“Tersangka Syamsuri menyerahkan diri dan setelah kami periksa mengakui terus terang perbuatannya. Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2027).

Advertisement

Shinto menuturkan, saat kejadian pencabulan status Syamsuri masih aktif sebagai PNS Satpol PP Pemkot Surabaya.

Namun, begitu penyidik menetapkan status tersangka karena terbukti melakukan pencabulan ke FS, Pemkot Surabaya langsung memecat Syamsuri.

“Sekarang tersangka Syamsuri sudah diberhentikan sebagai PNS Pemkot Surabaya. Ini ada surat keputusan (SK) dari Wali Kota Surabaya soal penghentian tersangka sebagai PNS dari Pemkot Surabaya,” kata Shinto.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Syamsuri, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply