Connect with us

NEWS

PAD Diduga Bocor Rp24 Miliar, KPK Turun ke Buleleng

Published

on

Foto : Bangunan yang berdiri di lahan yang diduga dikuasai PT. PAP.

[socialpoll id=”2481371″]


Buleleng, JARRAKPOS.com – Carut marut persoalan tanah Batu Ampar di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, seolah tak berujung. Kini persoalan ini, malah menemukan babak baru, pasca tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Buleleng, untuk menggali data terkait dengan persoalan ini. Turunnya tim KPK ini, terkait laporan salah satu aktivis di Buleleng, Gede Suardana, tertanggal 16 Februari 2018 lalu.

Konon tim KPK beranggotakan 3 orang itu, turun untuk menelusuri data terkait perizinan, aliran dana, serta Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT. Prapat Agung Permai (PAP) seluas 16 hektar dari 46 hektar lahan negara yang diklaim sebagai asset daerah oleh Pemkab Buleleng dan kini sudah berdiri bangunan vila termasuk hotel bernama Bali Dinasti.

Advertisement

“Ya, memang tim KPK turun, memeriksa sejumlah pejabat di Buleleng. Saya sebagai pelapor, juga diajak koordinasi oleh tim KPK Selasa 27 Maret. Makanya saya katakan, bahwa KPK ke Buleleng benar adanya,” kata Suardana saat dihubungi, Minggu (1/4/2018).

Dari informasi, materi yang dicari yakni MoU antara Pemkab Buleleng dengan PT. PAP sebagai dasar kerjasama. Namun Pemkab Buleleng, tidak mampu menunjukkan MoU, hanya menunjukan retribusi. Sehingga menurut Suardana, akibat pelepasan asset daerah seluas 16 hektar kepada PT. PAP oleh Pemkab Buleleng tanpa MoU dan persetujuan DPRD Buleleng melalui Perda, hal itu jelas merugikan PAD Buleleng.

Pemkab Buleleng pun ditafsir kehilangan PAD sebesar Rp24 Miliar. “Saya kan merujuk pada Permendagri Nomot 17 tahun 2007 tentang tata kelola asset daerah. Maka Buleleng telah dirugikan Rp24 miliar, itu terhitung sejak 2015. Hitungannya, paling murah nilai sewa Rp5 juta per are, dikali 16 hektare itu Rp8 miliar per tahun dikali 3, itu Rp24 miliar, kemana aliran dana ini? Karena sejak tahun 2013 tanah itu kan sudah didaftarkan sebagai asset daerah,” jelas Suardana.

Kabar yang diterima koran ini, yakni kedatangan tim KPK itu memeriksa sejumlah pejabat eksekutif dan legiatif di Buleleng, selama 3 hari lamanya yakni, Selasa (27/3/2018) hingga Kamis (29/3/2018). Dari informasi sederet pejabat yang dimintai keterangan tim KPK yakni, Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Sekretaris DPRD (Sekwan) Buleleng, Gede Wisnawa, Bagian Aset Pemkab Buleleng, dan Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa.

Advertisement

Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka yang berusaha dikonfirmasi, masih belum bisa. Sementara dikonfirmasi Sekwan Buleleng, Gede Wisnawa, membenarkan kedatangan tim KPK. Kata dia, tim KPK datang Rabu (28/3) disela-sela jam istirahat. Tim KPK, kata Wisnawa, datang dengan menunjukan surat tugas. Kedatangan mereka untuk berkoordinasi terkait notulen pertemuan 2012 lalu, prihal perpanjangan izin PT. PAP menguasai tanah batu ampar.

“Ya memang. Katanya dulu itu ada pertemuan, nanti dia bersurat resmi, kemarin hanya perkenalan biasa, hanya koordinasi. Katanya tahun 2012 ada pertemuan gitu soal Prapat Agung, saya 2012 kan belum disini (DPRD Buleleng, red), 2015 baru saya disini. Saya sudah minta bersurat dulu, biar saya koordinasi dengan pak Ketua,” kata Wisnawa.

Hal senada dikatakan Anggota DPRD Buleleng, Mangku Budiasa. Hanya saja ia tidak bisa memberikan keterangan detail terkait kerjasama antara PT. PAP dengan Pemkab Buleleng, atas tanah Batu Ampar yang diklaim sebagai asset Pemkab Buleleng. Sebab, Komisi II tidak memiliki ranah soal asset daerah.

“Pertanyaannya seputar masalah asset Prapat Agung yang di barat. Kebetulan masalah asset itu bukan ada di Komisi II tapi ada di Komisi I. Jadi, kami normatif saja menyampaikan, bahwa masalah asset ditangani oleh teman-teman di Komisi I,” jelas Mangku Budiasa selaku Ketua Komisi II DPRD Buleleng. ana/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply