Connect with us

DAERAH

PAD Bocor Rp24 Miliar, Pemkab Buleleng Telusuri Kerjasama PAP

Published

on

Foto : Sekda Buleleng Puspaka (tengah) saat memberikan keterangan pers, terkait kedatangan KPK.


Buleleng, JARRAKPOS.com – Pemkab Buleleng akhirnya bereaksi menyikapi kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Buleleng, guna menindaklanjuti laporan pengaduan salah satu Aktivis di Buleleng, Gede Suardana, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Pemkab Buleleng, dalam pemberian izin kepada investor dan pengelolaan asset Pemkab Buleleng.

Sebelumnya, dikabarkan tim KPK yang beranggotakan 3 orang itu, turun untuk menelusuri data terkait perizinan, aliran dana, serta Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT. Prapat Agung Permai (PAP) seluas 16 hektar dari 46 hektar lahan negara yang diklaim sebagai asset daerah oleh Pemkab Buleleng dan kini sudah berdiri bangunan bernama Hotel Menjangan Dynasti Resort.

Dari informasi, materi yang dicari MoU antara Pemkab Buleleng dengan PT. PAP sebagai dasar kerjasama termasuk juga Perda terkait pengelolaan barang negara. Sederet pejabat disambangi tim KPK, yakni Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Sekretaris DPRD (Sekwan) Buleleng, Gede Wisnawa, Bagian Aset Pemkab Buleleng, dan Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa.

Advertisement

Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka akhirnya angkat bicara menyikapi hal ini. Puspaka tidak menampik, kedatangan tim KPK Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan tim KPK sudah bersurat terkait dengan kedatangannya, tertanggal 23 Maret 2018, untuk menggali data terkait adanya laporan masyarakat.

“Itu dalam rangka mengklarifikasi pengaduan. Kami menjelaskan, data-data. Dokumen diminta, dokumen surat rekomendasi Bupati, dokumen pengajuan IMB atas PT. Prapat Agung Permai, laporan pencatatan asset daerah dan kas daerah, Perda terkait pengelolaan barang negara, tarif sewa, MoU antara Pemkab terkait HPL Nomor 1 tahun 1976. Jadi, kami sudah jelaskan, termasuk kronologisnya,” kata Puspaka, Senin (2/4/2018).

Menurut Puspaka, Pemkab Buleleng telah menguasai tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976, sesuai sertifikat dan catatan Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Pemkab Buleleng. Sehingga, Pemkab Buleleng mengadakan kerjasama pemanfaatan lahan atas HPL tersebut dengan 4 perusahaan.

Diantaranya, PT. Prapat Agung Permai (PAP) seluas 16 hektare dengan HGB selama 30 tahun dan berakhir 2021. Diatas lahan itu kini berdiri hotel. Selain PT. PAP, ada PT. Andika Raja Putra Lestari (ARPL) seluas 3 hektare HGB berakhir 2025, PT.  Bukit Kencana Sentosa (BKS) seluas 4,5 hektare HGB berakhir 2025 dan PT. Bali Coral Park (BCP) seluas 16 hektare yang HGB-nya diajukan tahun 1991.

Advertisement

Bahkan Puspaka membantah, ada pertemuan 2012 lalu untuk proses perpanjangan HGB PT. PAP. Sebab,.HGB akan berakhir tahun 2021. “Bentuk kerjasama (MoU) kami masih belum temukan, tidak lepas dari force majuere kebakaran tahun 1999, semua dokumen habis saat itu. Kami sekarang masih menelusuri, bagaimana bentuk kerjasama tahun 1991 itu, seperti apa karena pasti ada hak dan kewajiban disana. Jadi, tidak ada proses perpanjangan HGB, karena semua berakhir tahun 2021 dan 2025,” jelas Puspaka.

Persoalan yang muncul terkait Izin prinsip dan Izin Membangun Bangunan (IMB) untuk PT. PAP diatas lahan HPL No. 1 yang seluas 16 hektare, Puspaka menegaskan, hal itu merujuk pada masih berlakunya sertifikat HGB sampai dengan 2021. Bahkan Puspaka mengaku, dalam pemberian izin selalu berpedoman pada regulasi yang ada.

“Pemkab Buleleng tidak pernah menerima kompensasi dalam bentuk apapun selama jangka waktu terbitnya HGB kepada 4 perusahaan yang telah memanfaatkan HPL Nomor 1 Desa Pejarakan. Terkait disebutkan adanya kerugian negara, kami masih belum tahu dimana ada kerugian. Kalau kemudian diketahui ada, ya pasti diberi tindakan,” tegas Puspaka.

Disinggung terkait hitung-hitungan pelapor soal nilai kontrak tanah senilai Rp5 juta per are, sehingga ditafsir ada kerugian daerah versi pelapor yang diduga PAD bocor sebesar Rp24 miliar selama tiga tahun yakni 2015 hingga 2018 ini, Puspaka mengaku, memakluminya. “Kami menghargai pola pikir sederhana seperti itu, nilai kontrak Rp5 juta per are dan seterusnya. Namun tidak sesederhana itu,” kilah Puspaka.

Advertisement

Terkait pemberian izin perpanjangan pemanfaatan asset tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan ketika akan berakhir sesuai HGB selama 30 tahun, lanjut Puspaka, Pemkab Buleleng akan selalu berpedoman pada aturan pengelolaan barang milik daerah, termasuk juga pada Permendagri No. 19 tahun 2016 pengganti Permendagri No. 17 tahun 2007.

“Kami sekarang masih menunggu untuk proses tahun 2021 dan tahun 2025, kami mengacu pada aturan regulasi. Buleleng membutuhkan investasi. Jadi, kami menerima kedatangan KPK, dengan kami akan melengkapi data-data yang memang dibutuhkan,” pungkas Puspaka.

Untuk diketahui, pasca terbakar tahun 1999 silam, Pemkab Buleleng sudah mengajukan penggantian sertifikat HPL No. 1 Desa Pejarakan pada 5 Maret 2015 lalu ke Kantor Pertanahan (BPN, red) Kabupaten Buleleng. Dan kini, sertifikat pengganti HPL No. 1 Desa Pejarakan, masih dalam proses penerbitan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. ana/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply