Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Mendagri Evaluasi Tunjangan DPRD Kuningan Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Berisiko Hukum

Mendagri Evaluasi Tunjangan DPRD Kuningan Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Berisiko Hukum

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD terutama di wilayah Jawa Barat.

Menyusul adanya temuan tunjangan yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai kebutuhan. Evaluasi ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri No 900.1.1/376/SJ yang menekankan agar Pemerintah Daerah memperhatikan suara publik.Tunjangan perumahan DPRD dan tunjangan-tunjangan lainnya bersumber dari APBD.

Dasar kebijakan tunjangan rumah diberikan jika rumah dinas belum tersedia. Evaluasi dilakukan untuk memastikan besaran sesuai dengan kemampuan daerah dan tidak melampaui kepatutan. Kepala daerah wajib menetapkan kembali besaran tunjangan yang lebih rasional dengan merujuk pada pembaruan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Beleid dari Menteri Dalam Negeri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang Bersumber Dari APBD dikeluarkan dalam rangka menyikapi dinamika yang terjadi terkait dengan tunjangan perumahan DPRD.

Dengan memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat, serta guna meningkatkan efisiensi, efektifitas, kewajaran, kepatutan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Memakai dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mendagri meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah tindak lanjut sebagai berikut:
1. Kebijakan pemberian tunjangan perumahan dilakukan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, yang penetapan besarannya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempatyang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana tersebut pada huruf a harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, telepon dan sejenisnya.
3. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas dan berjenjang yaitu untuk Anggota DPRD tidak lebih besar dari tunjangan Wakil Ketua DPRD, tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD tidak lebih besar dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD.

Selanjutnya, besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak lebih besar dari tunjangan Pimpinan dan/atau anggota DPRD Provinsi, demikian juga tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Provinsi tidak lebih besar dari tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPR Rl.
5. Bagi Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah disediakan rumah negara dan periengkapannya sesuai standar yang berlaku, tidak dapat diberikan tunjangan perumahan.
6. Penentuan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD dimaksud harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
7. Dalam hal tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD sudah dinilai sesuai dengan prinsip kewajaran dan kepatutan dan rasionalitas serta menghindari penentuan besaran yang terlalu tinggi yang dapat memicu keresahan dan gejolak bagi masyarakat agar besaran tunjangan perumahan tidak dinaikkan.
8. Bagi daerah yang telah menetapkan besaran tunjangan perumahan terlalu tinggi, sehingga mendapatkan perhatian dan kritikan dari masyarakat yang disampaikan baik melalui media cetak, media elektronik/media sosial agar segera dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan prinsip kewajaran, kepatutan dan rasionalitas serta kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
9. Penentuan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD sebelum ditetapkan dengan peraturan kepala daerah agar dilakukan komunikasi atau uji publik (public hearing).
10. Dalam penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD dengan peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
11. Selanjutnya, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayahnya.
12. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan memakai SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 dan ditandatangani tanggal 15 April 2025.

Tanpa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Dalam bunyi isi SK pada diktum KETIGA disebutkan Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025. Sudah salah memakai SK Bupati, berdasarkan informasi untuk pencairan Tunjangan DPRD dari bulan Januari s/d Maret tahun 2025 diketahui juga meski regulasi yang mengaturnya belum ada, mereka tetap berani mencairkan bahkan tanpa memakai aturan pelaksana sama sekali atau pada kondisi kekosongan hukum. Hal ini bisa terjadi akibat kebiasaan tidak mau mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun berisiko menghadapi konsekuensi hukum.
Disinilah keterlibatan peran serta birokrasi mulai terlihat.

Diawali dari kecerobohan Sekretaris DPRD yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan Tunjangan DPRD meskipun payung hukumnya salah. Dokumen SPM diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SKPD guna mencairkan dana yang bersumber dari APBD. Setelah itu SPM diajukan kepada Bendahara Umum Daerah sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk membayar pencairan belanja yang telah disetujui dalam DPA. Selanjutnya SP2D ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala BPKAD yang merupakan dokumen resmi sebagai perintah kepada bank operasional dalam hal ini Bank BJB Kuningan untuk mencairkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada pihak bendahara pengeluaran Setwan.

 

Kuningan, 3 Februari 2026

 

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Melki Resmi Lantik Direksi dan Komisaris Baru Bank NTT: Momentum Baru Penguatan Ekonomi Lokal

    Gubernur Melki Resmi Lantik Direksi dan Komisaris Baru Bank NTT: Momentum Baru Penguatan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 414
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT menjadi saksi sebuah momentum penting bagi masa depan ekonomi daerah. Pada Kamis (13/11/2025), Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi melantik jajaran Direksi dan Komisaris terbaru PT Bank Pembangunan Daerah NTT. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil RUPS Luar Biasa Bank NTT yang digelar […]

  • Ali Faathir/Devin Artha Pulangkan Unggulan China

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Medan – Laga sengit terjadi di babak 16 besar BNI Indonesia Masters 2025 saat ganda putra Indonesia, Ali Faathir Rayhan dan Devin Artha Wahyudi,memulangkan unggulan asal China, Chen Xu Jun dan Guo Ruo Han dengan skor 21-14, 21-18 di GOR PBSI Jalan Wiliam Iskandar Medan, Kamis (23/10/2025) Devin Artha Wahyudi mengungkapkan kunci kemenangan mereka adalah […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ajak Pekerja Wujudkan Rumah Impian Lewat Fasilitas MLT

    BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ajak Pekerja Wujudkan Rumah Impian Lewat Fasilitas MLT

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bengkulu, Jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu terus menghadirkan berbagai inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan peserta. Salah satunya melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki, merenovasi, maupun memperoleh bantuan pembiayaan perumahan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk dukungan nyata bagi pekerja agar memiliki […]

  • Asal Kayu Dari APL, GAKKUM Hutan Sumatera I Diduga Salah Tangkap 4 Truk Bermuatan Kayu Log Dan Siap-Siap Disomasi

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.269
    • 0Komentar

    Tapanuli Selatan – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah I Sumatera diduga melakukan salah tangkap terhadap 4 unit truk bermuatan kayu log yang melintas di jalan lintas Sumatera desa Situmba, Sabtu (4/10) kemarin, mengingat asal-usul kayu tersebut berasal dari bukan kawasan hutan melainkan dari Areal Penggunaan Lain (APL). Sebagaimana […]

  • Faza/Ais Tunjukkan Progres Yang Baik

    Faza/Ais Tunjukkan Progres Yang Baik

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Medan – Kepala pelatih ganda campuran PP PBSI Rionny Mainaky menyebutkan Faza/Ais setelah menjadi juara di Vietnam Super 100 dan Indonesia Masters Medan Super 100 menunjukkan progress yang baik karena lawan-lawan yang dikalahkan bukan lawan yang mudah dan bisa keluar dari kesulitan Contohnya seperti tadi ketika menghadapi lawan Jimmy/Lai (Mal) walaupun di awal game feeling […]

  • Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less