Connect with us

DAERAH

MALAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, KORBAN PENGANIAYAAN DI SASARI MENGAKU BINGUNG

Published

on

MAUMERE|Jarrakpos.com| Lamis Mariany (LM), Korban penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kota Maumere mengaku bingung dengan proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 25 Juli 2023.

Pasalnya sampai dengan hari ini tutur Laras, bahwa kasus yang dialaminya malah semakin membingungkan dia sebagai korban dan orang yang awam hukum. Sebab selama ini dirinya merasa sebagai korban penganiayaan, sehingga melaporkan terduga pelaku ke Polsek alok pada hari itu juga.

Lebih lanjut, Laras, demikian ia biasa disapa, kepada media ini,mengaku bahwa dirinya bingung kenapa justru  ia ditetapkan juga sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada AW, Laki-laki yang sebelumnya ia laporkan kepada pihak kepolisian sektor alok sebagai pelaku penganiayaan.

Keterangan Foto: Korban (Laras) mengalami luka di bagian bibir akibat dipukuli terlapor.

“Saya bingung sekali, saya yang melapor ke polisi sebagai korban penganiayaan, tapi kenapa malah saya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dan setelah kami menghadap ke polisi, ternyata ada penjelasan bahwa saya juga dilaporkan balik ke polisi sebagai pelaku penganiayaan dan saya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka ” Ujar Laras penuh tanda tanya.

Sementara itu kuasa hukum Laras, Dominikus Tukan, S.H, membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan terlapor pada tanggal 11 September 2023 dan status kasusnya sekarang adalah masuk ke tahap penyidikan.

Advertisement

Laras menambahkan bahwa dirinya siap untuk menghadapi proses hukum, meskipun ia merasa tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pelapor, sebagaimana dalam laporan polisi tersebut. Saya hanya berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tapi sampai hari ini saya belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurut Laras, semuanya akan terbukti di pengadilan pada saat persidangan, dengan bukti-bukti yang ada, akan terungkap siapa sebenarnya yang melakukan penganiayaan tersebut, sambung Laras.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Sasari Maumere sudah berproses hampir dua bulan di Polsek alok mulai dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan hari ini saat berita ini diturunkan.

AFR/JRP.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply