Connect with us

HUKUM

Laporan Masyarakat Belum Direspon, Jaksa Agung Diminta Tegur Kajati Banten

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Mata Hukum menyayangkan sikap Kejati Banten dibawah komando Didik Farkhan pasif dalam merespon aduan masyarakat Wanasalam Lebak soal kasus tanah diduga dirampas oleh PT Panggung. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Mata Hukum Wilayah Provinsi Banten, Asep Oray, Sabtu (11/3).

“Informasinya Pak.Kajati Didik Farkhan mantan wartawam, harusnya ketika wartawan menayakan soal kasus laporan tanah masyarakat segera direspon. Jadi jangan terkesan malah ada sesuatu, kan laporanya sudah hampir sebulan,” kata Koordinator Mata Hukum Wilayah Banten, Asep Oray lewat pesan WhatsAapnya, Sabtu (11/3).

Menurut Oray, masyarakat Banten sangat menaruh harapan besar ketika mendengar kabar Didik Farkhan mengomandoi Kajati Banten termasuk penyelesaian kasus-kasus HGU yang pernah dikuasai oleh PT Panggung di Wanasalam. Tapi, kata Oray, sampai saat ini, sikap dan tindakannya belum bisa memberikan harapan bagi masyarakat Banten lhususnya rekan-rekan media yang sedang mencari informasi.

“Jangan-jangan ada sesuatu nantinya, bisa saja.dipanggil tapi wartawan tidak diberitahu, padahal publik sangat mengawasi dan mengamati kinerja Kajati Banten dibawah komandonPak Didik Farkhan. Kita berharap bagian pengawasan di Kejaksaan Agung melakukan teguran ke Kajati Banten agar respon terhadap aduan masyarakat,” jelas Oray.

Advertisement

Sebelumnya beredar surat dikalangan wartawan mengenai kasus pencaplokan ratusan hektare tanah milik tiga warga yang ada di Wanasalam. Ketiga Desa tersebut yaitu Desa, Cipedang, Muara dan Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten.

Warga dari tiga Desa tersebut melaporkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Banten, Kepala BPN Lebak, dan PT Panggung yang diduga melakukan pencaplokan ratusan hektare tanah masyarakat ke Kepala Kjaksaaan Tinggi (Kajati) Banten. Persoalan ini juga sebelumnya sempat tayang di beberapa media diantaranya Warta Kota, Tagar.id Banten Pos.

Bahkan, surat tersebut juga sempat menjadi perhatian dari kalangan aktivis, salah satunya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Mereka meminta Kajati Banten merespon laporan masyarakat tentang surat laporan terkait adanya dugaan pencaplokan ratusan hektare tanah milik warga Wanasalam.

“Pak Kajati yang baru dilantik harus merespon dan segera menelaah surat laporan warga wanasalam yang memang diduga ada pencablokan tanah oleh PT Panggung karena dijadikan HGU. Ini langkah baik untuk Kajati yang baru dilantik dalam menyelesaikan persoalan tanah sesuai arahan Presiden Jokowi dan Jaksa Agung agar menggebuk mafia tanah. Kita dari IMM Banten tentu akan mengawal dan mendorong Kajati untuk menyelesaian persoalan tanah masyarakat Wanasalam agar,” kata Ketua IMM Banten, Nurman, Rabu (8/2) (Jum)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply