Connect with us

DAERAH

Kurir 145 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Bengkalis Divonis Penjara Seumur Hidup

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Romi Putra (31) lolos dari hukuman mati. Majelis hakim memvonis warga Bengkalis, Riau, ini dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Romi dengan pidana mati.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Salman Al Farasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/4/2017).

Majelis hakim punya alasan tersendiri tidak menjatuhkan pidana mati terhadap Romi.

Advertisement

Salman mengatakan, penjatuhan hukuman mati harus dilihat dari kasus per kasus dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang tujuannya adalah memberikan keadilan.

Menurut Salman, pemberian hukuman maksimal yaitu pidana mati baru dapat diberikan kepada pengedar atau bandar besar yang sifatnya membahayakan bagi peredaran narkotika tersebut.

Dari fakta persidangan, kata Salman, Romi bukanlah pengedar atau bandar besar melainkan hanya sebagai kurir.

Romi diperintah dan diupah oleh bandar besar bernama Andy (DPO) untuk mengantarkan 145 butir pil ektasi.

Advertisement

“Oleh karena itu majelis hakim menilai penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa tidaklah tepat,” tutur Salman.

Kasus ini bermula saat Andy menghubungi Romi menawarkan pekerjaan mengantar ekstasi ke Sumatera Utara dan Jakarta.

Andy menjanjikan memberikan satu unit mobil angkot bekas seharga Rp 30 juta jika Rom berhasil menjalankan tugasnya. Andy dan Romi lalu bertemu di Pekanbaru, Riau.

Pada pertemuan itu, Andy menyerahkan 150 ribu butir pil ekstasi kepada Romi untuk diantar ke tujuan.

Advertisement

Setelah itu, Andy memerintahkan Romi menyerahkan 50 ribu butir ke seorang bernama Roy. Sisanya Romi bawa ke Jakarta menggunakan angkutan bus.

Sampai di Lampung Tengah, Andy menelepon Romi memberitahu bahwa ada razia polisi di Pelabuhan Bakauheni.

Andy menyuruh Romi untuk kembali ke Pekanbaru. Romi turun dari busnya dan menaiki bus tujuan Jambi.

Ketika berada di depan Polres Tulangbawang, bus yang ditumpangi Romi diberhentikan polisi yang sedang razia.

Advertisement

Polisi pun menemukan 145 ribu butir pil ektasi dari dalam tas yang dibawa Romi.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply