Connect with us

POLITIK

KPU Larang Paslon Pasang Ucapan Nyepi

Published

on

[socialpoll id=”2481371″]


DENPASAR, JARRAK POS – Rapat Pleno KPUD Bali digelar di Kantor KPUD Bali, Selasa (6/3/2018). Salah satu agenda yang hangat dibahas adalah soal liburan hari raya Nyepi yang bertepatan dengan Hari Raya Saraswati yang jatuh pada tanggal 17 Maret 2018 nanti. Hasilnya diputuskan bahwa seluruh pasangan calon baik Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) maupun I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardahana Sukawati (Koster-Ace) dilarang memasang ucapan selamat Hari Raya Nyepi.

Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjekaskan, larangan itu sangat masuk akal selain karena sesuai dengan peraturan dan UU terutama di pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 04 tahun 2017 juga untuk menjaga dan menghormati kesucian Hari Raya Nyepi dan umat Hindu Bali yang sedang merayakannya. Menurut Raka Sandi, selain tidak berkampanye di saat Nyepi dalam kegiatan apa pun, Paslon juga sama sekali dilarang untuk mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi baik dalam bentuk baliho, spanduk, videotron, melalui media cetak, online, televisi dan media sosial.

“Larangan untuk tidak menyebarkan ucapan selamat ini tidak saja hanya menjelang Nyepi tetapi diberlakukan mulai saat ini di seluruh Bali. Karena Paslon itu baik sebagai pribadi maupun sebagai tokoh atau ketua partai politik tetap saja melekat erat dalam dirinya sebagai Paslon sampai dengan pasca tanggal 27 Juni 2018 nanti,” ujarnya. Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh KPUD Bali untuk melarang ucapan selamat hari raya Nyepi bagi para Paslon.

Advertisement

“Kami meminta agar ucapan selamat hari raya Nyepi dari para Paslon yang sudah naik di berbagai media cetak, online, televisi, Radio dan yang sudah dipajang melalui baliho atau spanduk agar segera dicabut. Kami meminta kerja samanya, baik dari Paslon maupun relawan agar segera cabut dan turunkan seluruh baliho dan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Nyepi yang ada gambar Paslonnya, ada gambar partainya, ada tulisan visi dan misi dan sebagainya,” ujarnya.

Pihaknya memberikan waktu selama beberapa hari ke depan untuk membersihkan ucapan selamat Nyepi baik yang berasal dari Paslon maupun yang ada gambar Paslon. Bila tidak pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme peraturan yang ada. Rudia juga menyentil upaya Paslon yang menggunakan wantilan, aula milik pemerintah atau milik lembaga keagamaan, lembaga sosial lainnya yang kemudian dipakai untuk mengumpulkan massa dan melakukan kampanye.

“Ada yang telpon ke saya. Bertanya apakah bisa menggunakan wantilan milik desa, wantilan milik pura untuk pertemuan dan sosalisasi. Mereka beralasan tidak memiliki tempat. Ini sama sekali tidak benar karena masa hanya sewa tenda Rp 250 ribu perhari tidak bisa. Ini fasilitas publik, fasilitas keagamaan yang dilarang untuk tidak digunakan sebagai tempat kampanye sesuai dengan ketentuan UU. Jangan membenarkan apa yang salah,” ujarnya.

Ke depan ini bila ditemukan masih menggunakan fasilitas publik seperti gedung, aula, wantilan maka pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. kos/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply