Connect with us

DAERAH

Korban Penembakan di Pakisan Dirujuk ke RSUP Sanglah

Redaksi Jarrakpos

Published

on

BULELENG, JARRAK POS – Korban penembakan senapan angin yang dilakukan oleh Nengah Sudiawan (34) di Banjar Mengandang, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Nyoman Antara (47) akhirnya dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar, pada Senin (12/3/2018) malam sekitar pukul 19.00 wita. Korban Antara dirujuk, setelah berhasil melewati masa kritis selama dirawat di rumah sakit Kerta Usada Singaraja.

Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kerta Usada Singaraja, 2 butir peluru masih bersarang di tubuh korban Antara. Pihak medis masih kesulitan mengeluarkan peluru yang bersarang di organ tubuh korban. Sebab, satu butir masih bersarang di leher kanan korban, dan satunya lagi masuk ke dalam organ vital tubuh korban.

Kabid Keperawatan Rumah Sakit Kertha Usada Singaraja, Putu Ayu Darmadi mengatakan, pasien korban luka tembak yang sempat menjalani perawatan di ruang ICU, sudah dirujuk ke RSUP Sanglah. “Kami sudah memasang selang di paru-paru. Kondisi pasien mulai stabil. Jadi, kami langsung rujuk ke RSUP Sanglah, karena pasien perlu penanganan lebih lanjut untuk bisa mengeluarkan dua peluru, satu masih tertancap di leher kanan, dan satu lagi masuk ke organ vital tubuh pasien,” kata Ayu Darmadi, Selasa (13/3/2018) sore.

Bahkan menurut Ayu Darmadi, untuk bisa mengeluarkan 2 butir peluru itu, kata Ayu, pasien diharuskan menjalani operasi bedah torak (dada, red). Dan itu, harus ditangani oleh dokter khusus bedah. “Ya, itu harus memerlukan dokter khusus untuk bedah torak, dan peralatan media disana (RSUP Sanglah, red) karena lebih lengkap,” jelas Ayu Darmadi.

Advertisement

Bahkan dijelaskan Ayu, untuk bisa mengeluarkan satu butir peluru yang masih bersarang di bagian leher kanan pasien, juga memerlukan penanganan khusus. Sebab, jika dipaksakan maka pasien rawan mengalami pendarahan hebat. “Peluru yang bersarang di leher itu rawan mengalami pendarahan, karena ada pembuluh darah besar-besar di leher. Kalau kami paksakan keluarkan, takutnya bisa terjadi pendarahan hebat. Makanya, kami rujuk ke RSUP Sanglah,” ungkap Ayu Darmadi.

Sementara untuk posisi satu butir peluru senapan angin, yang masih bersarang di organ vital tubuh pasien Antara, itu dapat menyumbat nafas pasien. “Satu peluru yang ada di pembuluh darah paru paru sangat berbahaya, karena sewaktu-waktu peluru itu bisa bergerak sendiri, menyumbat, dan membuat pasien sesak nafas,” jelas Ayu Darmadi.

Sementar adik korban, Ketut Restaka menjelaskan, saat ini kondisi kakaknya masih mendapat perawatan. Kakaknya pun masih menjalani perawatan di ruang unit gawat darurat (UGD) RSUP Sanglah, Denpasar. “Kakak saya masih di UGD. Belum, kami belum mengetahui kapan jadwal dioperasi. Kami masih menunggu dokternya yang menangani. Mudah-mudahan saja, kakak saya cepat kondisinya stabil,” ujar Restaka.

Sementara dikonfirmasi Plt. Kapolsek Kubutambahan, AKP. Made Mustiada menegaskan, saat ini pelaku Sudiawan beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kubutambahan. Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya. Kata dia, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan. “Pelaku penembakan diancam dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkas AKP. Mustiada.

Advertisement

Sebelumnya, pelaku Sudiawan warga Dusun Mengandang, Desa Pakisan nekat menembak tetangganya lantaran sakit hati, karena korban dengan istrinya telah berselingkuh dan melakukan hubungan badan pada bulan Februari lalu. Pelaku yang dendam, pada Minggu (11/3/2018) nekat menembak korban saat dilihat berada dikebun milik korban.

Sudiawan akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kubutambahan, pada Senin (12/3/2018) dini hari di rumahnya tanpa ada perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit puncuk senapan angin yang diduga digunakan pelaku untuk menembak korban Antara saat berada di kebunnya. ana/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply