Connect with us

Sumatera Utara

Kesandung Batu, Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Digugat Gegara “Suka Hantam Kromo Perkara” ?

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Tak tahu pasti apakah Tuhan sedang murka terhadap instusi penguasa ilmu hukum agama ini (Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan) , sehingga menunjukkan jalan kepada salah seorang tergugat perkara lelang eksekusi harta warisan milik almarhum BP Ritonga Coy.

Melalui kuasa hukumnya, Alwin Ritonga Cs mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas putusan hakim PA Kota Padangsidimpuan yang dinilai merugikan dan melawan hukum atas pelaksanaan lelang eksekusi dengan nomor 27/Pdt. G/2023/PN.Psp.

Putusan PA Kota Padangsidimpuan yang dinilai melawan hukum tersebut dimana PA Kota Padangsidimpuan “memaksakan” harta milik BP Ritonga untuk dilelang padahal alas haknya tidak diketahui dimana rimbanya, dan yang terpenting belum dibagi kepada anak anaknya sendiri.

Tapi Ketua PA Kota Psp Fadlah Mardiah “memaksakan” kehendak untuk membagi warisan tersebut atas nama almarhum Hasril Ritonga, demikian disampaikan Alwin Ritonga kepada media, Jum’at (10/11).

Advertisement

Alwin Ritonga menambahkan, Alas hak yang dimiliki PA Kota Padangsidimpuan hanya berdasarkan Surat Kesepakatan yang dikeluarkan notaris dan dinilai “cacat hukum” karena 1orang dari 12 orang anak dari BP Ritonga yang telah meninggal dunia malah di ikutkan menandatangani Surat Kesepakatan tersebut padahal beliau sudah meninggal dunia.

“Karena ayah sudah meninggal dunia, dalam surat tersebut ditulis Almarhum”, jelas Alwin.

Alwin merasa heran apakah orang yang sudah meninggal dunia bisa menandatangani surat kesepakatan?

Pertanyaannya bagaimana cara almarhum Hasril Ritonga yang sudah meninggal dunia menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama tersebut? Dan apakah sah diterima akal sehat bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2012 dapat menandatangani sebuah kesepakatan pada tahun 2017 ? Pungkas Alwin Ritonga CS.

Advertisement

Meski terasa tidak waras, Notaris dan PA Kota Padangsidimpuan tetap ngotot “menghalalkan” orang yang meninggal bisa menanda tangani Surat Kesepakatan .

Orang yang meninggal dimaksud adalah anak pertama dari Almarhum BP. Ritonga atau lebih dikenal dengan sebutan Ritonga Coy yakni bernama Hasril Ritonga.

Penghalalan orang meninggal bisa menandatangani Surat Kesepakatan ternyata menyisahkan “Kezholiman” terhadap waris Almarhum Hasril Ritonga. Bagian Almarhum Hasril Ritonga yang diwariskan kepada anak-anaknya dinilai tidak seimbang dengan 11 orang adik-adiknya (Hasril) yang masih hidup.

Bahkan Anaknya Hasril Ritonga tidak sepakat dilakukan lelang oleh Pengadilan Agama atas sebuah Ruko di persimpangan 4 Jl. Diponegoro Kota Padangsidimpuan, karena menurut Alwin bagian tersebut yang diberikan kepada mereka belum sesuai. Namun PA Kota Padangsidimpuan tetap ngotot melakukan pelelangan atas gugatan dari saudara tiri Alwin Ritonga.

Advertisement

Ketika diwawancarai oleh awak media Amin M Ghamal Siregar, Alwi Akbar Ginting dan Awaluddin Harahap selaku kuasa hukum Alwin Ritonga CS berpendapat bahwa di dalam Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama tersebut juga ditemukan frasa *Disetujui/Diketahui Oleh Seluruh Ahli waris BP Ritonga, yang hal ini disetujui dan diketahui oleh seluruh ahli waris dari HBP Ritonga pada tanggal 24 Mei 2017 di Padangsidimpuan, sementara pada faktanya salah satu dari ahli waris HBP Ritonga bernama Hasril Ritonga telah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2012.

Kemudian berdasarkan data yang ada ahli waris dari almarhum Hasril Ritonga tidak satupun yang ikut menyetujui atau menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama tersebut, padahal berdasarkan aturan hukum yang berlaku secara lex specialis derogate legi generally menurut hukum faraid (Hukum waris Islam) seharusnya setelah meninggal dunianya pewaris dalam hal ini almarhum Hasril Ritonga, segala perbuatan hukum yang melibatkan segala hak dan kepentingan hukumnya wajib diketahui dan disetujui oleh seluruh ahli waris dari Hasril Ritonga.

Oleh karena itu dalam hal kesepakatan perjanjian bersama tersebut yang memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan hukum dari almarhum Hasril Ritonga terhadap hak warisnya dari HBP Ritonga wajib untuk diketahui dan disetujui oleh seluruh ahli waris dari almarhum Hasril Ritonga.

Tetapi secara melawan hukum ada pihak yang tidak bertanggungjawab yang telah berani memalsukan tandatangan dan cap jempol dari almarhum Hasril Ritonga yang dituangkan dalam sebuah Kesepakatan Perjanjian Perdamaian Bersama, dan hal inilah yang dilalaikan oleh Hakim PA kota Psp pada perkara sengketa waris dahulu di PA Kota Psp.

Advertisement

Dan sangat miris terhadap hal ini, karna sampai teganya sebuah lembaga Peradilan dalam hal ini PA Kota Psp berani melegalkan dan menguatkan pemalsuan surat tersebut ke dalam sebuah putusan.

Kemudian Alwin Fanany Ritonga menambahkan bahwa disaat mediasi di PN Psp. ternyata Ketua PA Kota Psp yang bernama Fadlah Mardiah Pulungan tidak berani datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hanya mengutus kuasanya saja yang datang. Hal ini membuktikan bahwa Ketua PA Kota Psp “pengecut”.

“Sampai kemana pun bahkan sampai ke neraka sekalipun Ketua PA Kota Psp dan Nelson Dongoran akan saya kejar, karena saya dan keluarga sudah cukup sakit merasakan penzoliman dari PA Kota Psp ini”, tegas Alwin.

Bahkan di hari sabtu beberapa minggu yang lalu ibunda kami tercinta telah meninggal dunia dan diakhir hayatnya ibu kami menyampaikan “bersabarlah, memang di dunia ini sudah tidak ada lagi keadilan.

Advertisement

Kami merasa sangat sakit dizholimi dan entah sampai kapan kezoliman dan ketidakadilan terhadap keluarga kami akan berakhir.

Jika sampai Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Fadlah Mardiah Pulungan atau si Nelson Dongoran tidak jujur terhadap permasalahan ini. Maka sampai kemana pun kami tidak akan pernah berhenti untuk mencari keadilan.

Dan terhadap siapapun yang terlibat dalam masalah ini dan yang telah menzholimi kami, setelah meninggalnya orangtua kami (almarhum Hasril Ritonga dan ibu almarhumumah Rospita Sitompul), kami tidak akan pernah takut dan tidak akan pernah diam lagi, dan akan bertindak untuk mencari keadilan. Dan jika kami tidak mendapatkan keadilan melalui proses peradilan ini maka jangan salahkan kami jika kami mencari jalan keadilan itu sendiri.

Uang hasil lelang di perkara yang di PA Kota padangsidimpuan saja belum kami ambil, dan masih di rekening Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, ini bukan tentang uang atau harta, Ini tentang bagaimana cara mencari keadilan, tandas Alwin.

Advertisement

Cerita yang hampir mirip, PA Kota Padangsidimpuan juga telah pernah melakukan “pemaksaan” atas perkara rumah kediaman dr. Badjora, dimana wasiat pemilik tidak diindahkan dan bahkan perintah Mahkamah Agung juga “tidak dijalankan” oleh PA Kota Padangsidimpuan.

“Rekayasa” surat kuasapun dilakoni diduga demi memenangkan kepentingan sepihak hingga “memaksakan” lelang tanpa alas hak yang jelas. Demikian pemberitaan sebelumnya. *(Ali Imran)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply