Connect with us

NEWS

Jumat Keramat Gubernur Jambi di KPK

Published

on

Ket foto : Gubernur Jambi, Zumi Zola. (Ist)


JAKARTA, JARRAK POS – Jumat keramat bagi Gubernur Jambi, Zumi Zola. Setelah rumahnya di Jalan Sultan Thaha No 1, Pasar Jambi digeledah KPK. Pasalnya KPK menangkap OTT Sekda PLT Provinsi Jambi, Erwan Malik dalam pemberian “uang ketuk” kepada anggota DPRD Jambi demi memuluskan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4.7 miliar.

Zumi yang ditetapkan menjadi saksi di Jumat (2/2/2018) bisa meningkat satatusnya menjadi tersangka. Status tersebut, haqqul yaqin membuat zumi, bakal tegang jika dipanggil KPK di hari “jumat keramat”. Alasannya, di hari itu, mereka yang dijadikan tersangka tidak akan tidak akan pulang, kecuali menginap di Hotel Prodeo KPK dengan rompi oranye.

Kalangan aktivis penggiat korupsi jambi merasa geram pasalnya KPK tebang pilih, karena seorang Sekda PLT tidak mungkin mendistribusikan “uang ketuk” tanpa persetujuan Zumi sebagai “orang nomer” satu di Jambi. Mereka juga menuntut agar Zumi dijadikan tersangka, termasuk di tahan KPK.
“Apa iya, seorang Sekda, apalagi PLT, punya inisiator,” tanya Bambang Ardiansyah, Sekretaris Jenderal Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Advertisement

Bahkan, banyak juga menyebut, “uang ketuk” itu bisa jadi ada “udang di balik batu” agar RAPBD Jambi dapat diketuk oleh DPRD. “Pasti, ada sesuatu sehingga harus disiapkan dana miliaran,” jelas aktivis Jambi yang tak mau disebutkan namanya.

Menurut dia, jika anggaran diajukan ditolak DPRD, tak perlu eksekutif harus gundah gulana. “Biarkan saja, kan yang jelek anggota DPRD itu sendiri. Mereka tidak akan dipilih lagi oleh rakyat,” jelasnya.

Di sisi lain, ada juga yang memberikan pembelaan kepada Zumi. Alasannya, penolakan tersebut, bisa saja membuat program eksekutif terganjal oleh DPRD. “Nah, jika terganjal, kan citra ekskutif, khususnya gubernur rusak,” ujar aktivis lain, seraya menyebut “uang ketuk” tersebut lazim dilakukan antara eksekutif dan legistatif. “Ya, kita tunggu saja, kebenaran materialnya di persidangan,” jelasnya. tra/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply