Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Ceroboh, KUA Pragaan Seret Warga Ke Meja Hijau

Ceroboh, KUA Pragaan Seret Warga Ke Meja Hijau

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Kantor Urusan Agama Pragaan Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mendukung dalam proses pembuatan buku nikah yang diduga menggunakan dokumen palsu oleh terdawa Taufik Rohman.

Pasalnya, Taufik Rahman Warga asal Pragaan yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam pembuatan buku nikah tersebut didukung dan diperlancar oleh KUA Pragaan.

Terbukti kesaksian KUA dalam sidang dugaan kasus penggunaan dokumen palsu di pengadilan Negeri Sumenep (7/10/2025). Mengakui bahwa, telah menerima berkas yang atas nama Taufik Rahman untuk melakukan pernikahan. Walaupun pihaknya sudah mengetahui, bahwa Taufik Rahman tersebut pernah membuat surat rujukan nikah ke Banyuwangi.

“saya hanya menjalankan tugas, tidak pernah memanggil untuk wawancara kepada saksi korban dan terdakwa karena berkas didaftarkan 3 hari sebelumnya pernikahan” Kata, Kurniadi, dalam kesaksiannya di sidang dugaan penggunaan dokumen palsu. Selasa, (7/10).

Disinggung tentang terdakwa pernah mintak surat keterangan kawin ke Banyuwangi saksi Kurniadi, membenarkan bahwa terdakwa (Taufiqur Rahman) telah teregister di KUA. Pihaknya tidak bisa mencegah atau menegur dalam pengajuan nikah kembali di KUA dikarenakan hanya menjalankan tugas.

“kewenangan kepala KUA Pragaan” tambah, Kurniadi.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Taufiqur Rahman. Syafrawi, mengatakan, Keberadaan penggunaan dokumen palsu yang dituduhkan kepada kliennya tersebut semata-mata terkesan ada dukungan penuh dari beberapa pihak, karena dalam prosesnya tersebut itu banyak yang mengetahui, kalau taufik itu sebelumnya pernah mengajukan surat untuk nikah ke Banyuwangi, kenapa KUA masih memproses surat nikah kedua.

“ini perbuatan melawan hukum dalam prosedur yang telah dilakukan oleh pemerintah, kalau benar pernyataan dari saksi (staf KUA) begitu, ini mengesankan ada unsur kesengajaan untuk mendukung Taufik dalam menggunakan dokumen palsu” Ucap, Syafrawi.

Dalam hal ini pihak akan membawa ke ranah hukum, karena perbuatan tersebut telah melanggar hukum.

“saya akan membawa keranah hukum” pungkasnya.

Untuk diketahui, Taufiqur Rahman. asal warga desa Pragaan daya, Hendak membuat surat untuk nikah, dalam proses tersebut melalui Modin setempat hingga ke KUA sehingga terbitlah surat nikah.

Dalam perjalanan waktu, ternyata Taufiqur Rahman diketahui memiliki dua surat nikah, yaitu surat pertama dengan istri asal Banyuwangi sementara surat nikah kedua dengan istri asal desa Pragaan daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Surat nikah kedua yang terbit dari KUA kecamatan Pragaan diduga menggunakan dokumen palsu, sehingga Taufiqur Rahman dilaporkan atas menggunakan dokumen palsu dalam proses pernikahan tersebut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buronan Pelaku Penyerobotan Tanah Berhasil di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

    Buronan Pelaku Penyerobotan Tanah Berhasil di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Bertempat di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama dengan Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Umum telah berhasil mengamankan beronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Fuad Khoironi Bin Iskandar dalam perkara penyerobotan, Kamis (8/1/2026) sekira pukul 10.00 s.d […]

  • Kadispora Sumut Sesali Berita Pemotongan Gaji Securiti

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 534
    • 0Komentar

    MEDAN: Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Kadispora) Sumatera Utara M Mahfullah Pratama Daulay SSTP, MAP, menyesali munculnya berita di suatu media mengenai pemotongan gaji para security di jajaran Dispora Sumut. “Ipunk (panggilan beliau) dengan santai menanggapi berita itu. Untuk diketahui bahwa penyediaan jasa tenaga kebersihan, keamanan atau security dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing […]

  • Dari Jalan Hingga Shelter Pedagang, Safari Pembangunan Pastikan Manfaat Nyata Bagi Warga Kabupaten Cirebon

    Dari Jalan Hingga Shelter Pedagang, Safari Pembangunan Pastikan Manfaat Nyata Bagi Warga Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 304
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon melaksanakan Safari Pembangunan di wilayah barat, Senin (15/12/2025). Bupati Cirebon Imron bersama Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman memimpin langsung Safari Pembangunan. Safari pembangunan itu dimulai dari proyek pembangunan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon di Kecamatan Sumber. Kemudian, dilanjut ke sejumlah proyek pembangunan yang ada di wilayah […]

  • Ciptakan Budaya Tertip Berlalu Lintas: Aiptu Mundrik Polres Magelang Kota Menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 4 serta Beri Sosialisasi kepada Para Siswa

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 533
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM -Kegiatan menjadi Inspektur Upacara dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025 dengan tema Polisi Peduli Generasi Penerus Bangsa dilaksanakan di halaman upacara SMA Negeri 4 Kota Magelang. Senin (17/2/2025). Upacara ini dipimpin oleh Inspektur Upacara Kanit Kamsel Satlantas Polres Magelang Kota Aiptu Mudrik Saefudayan dan diikuti oleh para siswa serta pihak sekolah. Kegiatan ini […]

  • 2,3 Milliar Dugaan Temuan Pemeriksaan DPRD TAPD “Kompromi” dengan BPK Kuningan Kembali WTP

    2,3 Milliar Dugaan Temuan Pemeriksaan DPRD TAPD “Kompromi” dengan BPK Kuningan Kembali WTP

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 177
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Tugas No. 16/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPP.01/02/2026 kepada Angkat Pribadi selaku Ketua Tim untuk melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 pada […]

  • Larangan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Kapolres Pacitan Ingatkan Peran Orang Tua

    Larangan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Kapolres Pacitan Ingatkan Peran Orang Tua

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Keselamatan anak di jalan raya menjadi perhatian serius di Kabupaten Pacitan. Anak-anak di bawah umur dan mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor, baik saat berangkat maupun pulang sekolah maupun dalam aktivitas sehari-hari. Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 500.11.1/2944/408.39/2025 tentang larangan mengendarai kendaraan bermotor […]

expand_less