Connect with us

DAERAH

Jaksa Mengajar Bareng Mahasiswa Universitas Merdeka Malang

Published

on

Malang Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan melakukan Semangat Jaksa Mengajar (SEJAJAR) kepada 60 mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Kegiatan Semangat Jaksa Mengajar kepada 60 Mahasiswa ini juga sebagai Studi Orientasi Lapangan yang dilaksanakan oleh Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Unmer Malang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelinjenya, Eko Budisusanto, Kamis (22/12).

Lebih lanjut kata Eko, bahwa kegiatan ini juga bentuk fungsi Kejaksaan yaitu Penyuluhan Hukum. Kata Eko, Ini salah satu bentuk Kerjasama antara Kejari Kota Malang dan Kampus Universitas Merdeka Malang.

“Ini salah satu bentuk Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Universitas Merdeka Malang,” ucap Eko.

Advertisement

Sementara itu, Dosen Pembina Peradilan di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Yusuf Eko Nahudin menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang yang telah menerima mahasiswanya dalam kegiatan ini. Yusuf berharap para mahasiswa semakin mengerti dan memahami tugas fungsi Kejaksaan sebagai Pengendali Perkara dan umumnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Negara Indonesia.

 

“Harapannya mahasiswa semakin mengerti dan memahami tugas fungsi Kejaksaan sebagai Pengendali Perkara dan umumnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Negara Indonesia,”ujar Yusuf.

Untuk diketahui, acara tersebut dihadiri, Kasi Intelijen Eko Budisusanto dan Kasi Pidum Kusbiantoro yang menyampaikan materi tentang Restorative Justice. Kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. (Jum)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply