Connect with us

DAERAH

Insiden Kecelakaan Puncak, Pemerintah Diminta Awasi Ketat PO Bus

Published

on

 

Jakarta – Sudah 2 kali kecelakaan beruntun terjadi di jalur Puncak, Jawa Barat dalam musim libur panjang di April 2017 ini. Waktunya pun berdekatan dalam kurun waktu seminggu. Pertama yakni pada Sabtu (22/4) di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat yang menewaskan 4 orang. Kemudian pada Minggu (30/4) kemarin, bus pariwisata kecelakaan dan menewaskan 11 orang.

Penyebab dari dua kecelakaan itupun sama yakni akibat rem blong. Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia Tri Tjahjono mengatakan, ada berbagai faktor yang menyebabkan kecelakaan di jalur Puncak sering terjadi. Bukan hanya faktor dari sopir tapi juga dari Perusahaan Otobus (PO) dari bus.

“Jadi kalau saya sebelum ke supirnya, ada faktor juga perusahaan busnya, belum lagi kondisi jalannya dan jalan ke Puncak itu saat ini makin ramai,” kata Tri saat dihubungi detikcom, Minggu (30/4/2017) malam.

Advertisement

Penyebab kecelakaan akibat rem bus blong juga dinilai Tri ada yang tidak beres dalam sistem pemeliharaan. Sebab itu perlu ada kajian dan aturan tegas kepada perusahaan bus dalam hal manajemen maupun perawatan.

“Kok selalu isunya rem blong ya. Ada sesuatu yang nggak benar kalau rem blong. Pemeliharaan busnya nggak benar jadi kembali ke manajemennya atau mungkin sistem remnya nggak cocok untuk di Indonesia. Memang kalau yang nggak itu busnya jadi kembali lagi kita harus lihat itu,” tuturnya.

Tri menduga faktor rem blong tersebut hanya untuk menutupi kesalahan dari sopir dalam kecelakaan.

“Saya khawatir rem blong itu alasanya dia yang sebenarnya ada sesuatu masalah dan bisa juga muatan yang berlebihan akhirnya terperosok,” ungkapnya.

Advertisement

Untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali, Tri mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan agar lebih ketat mengawasi perusahaan bus.

“Kita cek PO busnya, kita cek manajemennya, kita cek keamanannya, kita cek dengan tim ahli. Saya kira Kemenhub harus membuat keputusan Peraturan Menteri untuk mengatur bus pariwisata secara detail,” tutupnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply