Connect with us

DAERAH

Imbas Permendagri, Seluruh Kelurahan di Badung Berpeluang Jadi Perbekel

Published

on

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ir. Ketut Lihadnyana. M.MA.

[socialpoll id=”2481371″]


DENPASAR, JARRAKPOS.com – Saat ini muncul fenomena sejumlah kelurahan, khususnya di Kabupaten Badung berlomba-lomba merubah statusnya menjadi desa dinas atau perbekel. Padahal status kelurahan itu diperuntukan bagi desa yang sudah terbilang maju dan penduduknya heterogen. Namun akibat terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indoneaia Nomer 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, sangat berpeluang merubah pemerintahan kelurahan menjadi pemerintahan desa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ir. Ketut Lihadnyana. M.MA membenarkan, perubahan status kelurahan ini sangat memungkinkan sepanjang memenuhi aspek secara sosioligis dan yuridis. “Kita melihat kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung untuk merubah status kelurahan menjadi desa. Hal itu hanya semata-mata untuk memberikan rasa adil dan mempercepat pembangunan di desa secara porposional sebagaimana diatur dalam undang-undang,” paparnya ditemui di Kantor Dinas PMD, Renon, Denpasar, Senin (26/3/2018).

Advertisement

Dikatakan, melalui UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, status kelurahan sebagai perangkat pemerintahan di kecamatan tidak bisa mendapatkan secara langsung alokasi dana dari pajak retribuai daerah. Namun bila status kelurahan diubah menjadi desa, maka otomatis sesuai amanat Undang-Undang akan mewajibkan dalam hal ini pemerintahan Kabupaten Badung untuk mendistribusikan sekurang-kurangnya 10 persen pajak retribusi daerah kepada pemerintahan desa.

Inilah yang dinilai menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Badung ingin merubah status kelurahan menjadi desa, agar ada rasa keadilan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakatnya. “Kelurahan Kuta, Tuban, Kedonganan, Mengwi, Kelan hingga 16 kelurahan di Badung itu kan menghasilkan sumber-sumber PAD-nya Badung. Tetapi setelah menjadi PAD, mereka (kelurahan itu, red) malah tidak bisa memberikan mamfaat PAD secara langsung. Tapi kalau diubah menjadi desa, dengan sendirinya seperti itu,” papar Lihadnyana.

Secara yuridis juga sangat memungkinkan dilakukan perubahan status kelurahan menjadi desa sesuai aturan undang-undang. Sementara secara sisiologis 16 kelurahan tersebut sebagai bagian dari pundi-pundi PAD Badung. Syarat yang dimunculkan dalam Permendagri No.1 Tahun 2017 untuk merubah status kelurahan menjadi desa dinas atau perbekel, yakni homogenitas penduduk, syarat potensi (potensi pertanian dan nelayan, red) dan syarat aksesbilitas. Hal ini akan menjadi syarat materil yang harus dikaji secara kuantitatif dan penelahaan lebih lanjut.

“Oleh karena itu kita coba dorong ke aspek kualitatif dalam artian bahwa sebuah sebijakan atau sebuah aturan dibuat untuk memberikan rasa adil kepada masyarakatnya kan begitu. Kita coba untuk melakukan pendekatan seperti itu, karena sekarang posisi kami melakukan evaluasi Ranperdanya Kabupaten Badung, kebetulan di PMD ini,” papar Pejabat Birokrat asal Buleleng ini seraya menjelaskan Ranperda yang dirancang Pemerintah Kabupaten Badung ini juga akan dievaluasi dari berbagai aspek melalui kajian secara kualitatif untuk menyelaraskan kebijakan Kabupaten Badung atas keinginan untuk merubah status kelurahan menjadi desa dinas.

Advertisement

Dipapar kembali, terkait dasar perubahan kelurahan menjadi desa dinas tersebut memang harus diawali dengan adanya prakarsa dari masyarakat. Jika hal itu terjadi baru bisa dilanjutkan dengan pertimbangan atas peta wilayah dimana kelurahan sebelumnya juga berasal dari desa dinas. Selain itu juga harus tersedianya perangkat desa dinas serta menyangkut aset kelurahan dalam mendukung dan memaksimalkan pelayanan. Tentunya semua aspek tersebut harus juga didukung syarat awal, yakni kajian akademis yang dilanjutkan pembuatan Ranperda antara eksekutif dengan legislatif di Kabupaten Badung.

“Ini yang memunculkan Ranperda yang harus dievaluasi oleh provinsi, agar benar-benar Perda sesuai aturan diatasnya. Kalau lolos baru provinsi memberikan nomer registrasi dan diusulkan ke Jakarta. Di jakarta kembali dievaluasi, setelah lolos baru mendapatkan kode desa dan resmi menjadi desa,” jelasnya seraya menambahkan bila proses di daerah sudah dilalui maka tinggal menunggu pusat. Akan ada semacam desa persiapan dengan menunjuk pejabat dari kecamatan atau kabupaten sebagai kepala desa sementara. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply