Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Ekspansi Ritel Modern di Pacitan Masih Dikaji, Pemkab Siapkan Evaluasi Perda 6/2012

Ekspansi Ritel Modern di Pacitan Masih Dikaji, Pemkab Siapkan Evaluasi Perda 6/2012

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month 20 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Ekspansi ritel modern berjaringan di Kabupaten Pacitan masih menyisakan sejumlah persoalan regulasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan kini tengah melakukan kajian untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menyusul perubahan regulasi yang dinilai memengaruhi tata kelola pendirian dan operasional toko swalayan.

Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, mengatakan sejumlah ketentuan dalam perda tersebut perlu ditinjau ulang agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kondisi usaha saat ini.

“Memang perda di atas sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi kekinian, seperti tidak adanya lagi ketentuan terkait jarak keberadaan toko yang telah berdiri sebelumnya, jarak dengan pasar tradisional maupun kajian sosial. Saat ini kita tengah melakukan kajian. Sebelum adanya perubahan terhadap Perda 6/2012, tentu kita akan menerapkan sesuai aturan di atasnya,” terang Acep saat dikonfirmasi seusai apel pagi, Selasa (13/10).

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan ritel modern, termasuk menyangkut jarak antartoko, kedekatan dengan pasar tradisional, serta aspek sosial yang berkaitan dengan keberadaan usaha di lingkungan masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penataan ritel modern tidak hanya menyangkut kemudahan investasi dan kepastian perizinan, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan pasar tradisional serta pelaku usaha kecil yang lebih dahulu tumbuh di tengah masyarakat.

Perizinan dasar tetap menjadi kewajiban

Meski penyesuaian regulasi daerah masih dikaji, Acep menegaskan bahwa setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan usaha, mulai dari UKL-UPL hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) apabila dipersyaratkan.

Dengan demikian, kajian terhadap perda tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, bangunan gedung, maupun perlindungan lingkungan.

Ketentuan kemitraan UMKM masih ditelaah

Selain persoalan jarak dan penataan lokasi, Pemkab Pacitan juga menaruh perhatian pada ketentuan kemitraan antara ritel modern berjaringan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Acep menyebutkan bahwa ritel modern dengan jumlah gerai lebih dari 150 unit berkaitan dengan kewajiban menjalankan mekanisme waralaba atau kemitraan dengan UMKM. Namun, pemerintah daerah masih menelaah kepastian penerapan batas tersebut, khususnya apakah penghitungan jumlah gerai berlaku secara nasional atau berdasarkan jumlah gerai di masing-masing daerah.

“Tapi kami juga masih menunggu hasil kajian. Ketentuan batas maksimal 150 unit tersebut berlaku nasional atau di masing-masing daerah. Ini yang masih kita telaah kepastian hukumnya. Kalau soal jarak, memang diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk menentukan,” jelasnya.

Kajian tersebut dinilai penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan di Pacitan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan perizinan maupun pengawasan usaha.

Jam operasional dan distribusi pasokan turut dievaluasi

Tak hanya menyangkut lokasi dan kemitraan, Pemkab Pacitan juga menyoroti ketentuan mengenai jam operasional serta distribusi pasokan barang yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi.

Acep mengakui, sejumlah pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Karena itu, selama proses evaluasi dan penyusunan perubahan perda berlangsung, pemerintah daerah mengacu pada peraturan yang lebih tinggi sesuai hierarki perundang-undangan.

“Perda kita memang terdapat beberapa pasal yang tidak relevan. Seperti pengaturan distribusi pasokan barang, jam operasional. Oleh karena itu, saat ini Pemkab menerapkan aturan di atasnya sebelum adanya perubahan perda,” tegas Acep.

Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Pacitan untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan dunia usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern, perlindungan pasar tradisional, dan keberlangsungan UMKM.

Ke depan, hasil kajian tim akan menjadi salah satu landasan dalam menentukan arah penataan ritel modern di Pacitan. Kepastian regulasi diharapkan tidak hanya memberikan ruang bagi investasi, tetapi juga memastikan bahwa perkembangan usaha berjalan secara tertib, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi masyarakat setempat.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 9 Miliiar Anggaran Honorarium Seminar Ajakan Membangun Peradaban Bupati Kuningan Retorika

    9 Miliiar Anggaran Honorarium Seminar Ajakan Membangun Peradaban Bupati Kuningan Retorika

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 168
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Anggaran belanja honorarium bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam APBD tahun anggaran 2026 sangat rentan terhadap praktik korupsi dan modus penyimpangan. Kegiatan seminar dan rapat koordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat rentan menjadi celah korupsi. Celah ini sering dimanfaatkan melalui berbagai bentuk manipulasi keuangan, di antaranya kegiatan fiktif (mark-up), […]

  • Wali Kota Kupang Apresiasi Perbanas NTT, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Modern

    Wali Kota Kupang Apresiasi Perbanas NTT, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Modern

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 448
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi lintas sektor demi kemajuan kota. Pada Jumat (11/4), ia menerima audiensi dari Perhimpunan Bank Nasional Nusa Tenggara Timur (Perbanas NTT) di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut tidak sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi ajang penting membahas kontribusi nyata dunia perbankan dalam mendukung program […]

  • Kebakaran Sebuah Rumah Milik Warga Akibatkan Danru Damkarmat Tersengat Listrik Saat Lakukan Pemadaman.

    Kebakaran Sebuah Rumah Milik Warga Akibatkan Danru Damkarmat Tersengat Listrik Saat Lakukan Pemadaman.

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 250
    • 0Komentar

      CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah rumah milik warga bernama Suwarto 52 yang beralamat di Desa Bandengan Blok Karang Pande RT01 RW 01 Kecamatan Mundu kabupaten Cirebon, Senin, 23 Februari 2026 Menurut keterangan Suwarto pemelik rumah saat kejadian rumah dalam keadaan kosong ditinggal berjualan di depan yang berjarak Sekitar 5 Meter. ” Sebelum […]

  • Angin Santa Ana Membuat Los Angeles Terbakar

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 803
    • 0Komentar

    LOS ANGELES.JARRAKPOS.COM – Kebakaran hebat di Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS), disebabkan kombinasi iklim sangat kering dan hembusan angin lepas pantai kuat yang disebut angin Santa Ana. Kombinasi ini telah menciptakan kondisi yang memicu kebakaran. Fenomena angin Santa Ana ini berembus dari timur ke barat melalui pegunungan California selatan, menurut Badan Cuaca Nasional, seperti […]

  • Sapma PP Bali Desak Aparat Tangkap Pelaku Pemukulan Sekjen MPN PP, Cokorda Krisna Yudha Kutuk Pelaku Dugaan Penganiayaan

    Sapma PP Bali Desak Aparat Tangkap Pelaku Pemukulan Sekjen MPN PP, Cokorda Krisna Yudha Kutuk Pelaku Dugaan Penganiayaan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.682
    • 0Komentar

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Pengurus Wilayah Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Provinsi Bali, Cokorda Krisna Yudha juga ikut mengutuk keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial Umar Kei terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arif Rahman. Ia juga mendesak pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menindak tegas pelaku. […]

  • Pembukaan MusabaqohTilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) ke 11 Tingkat kecamatan Sindang.

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 866
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com- Dalam rangka pembentukan akhlak yang mulia dan memperdalam ilmu agama bagi generasi muda serta membenuk negara badatul toyibatul ghofur Pemerintah kecamatan Sindang menyelenggarakan kegiatan MusabaqohTilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) ke 11. Bertempat di Pendopo kecamatan Sindang Kamis (16/10/25). Hadir pada acara tersebut Camat Sindang Ahmad Fauzi, Kapolsek Sindang AKP Suhendri, Kepala KAU Kecamatan […]

expand_less