Bengkulu
DPRD Kota Bengkulu Jadwalkan Rapat Paripurna dan Bahas Tujuh Raperda Strategis

BENGKULU, jarrakpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) pada Selasa pagi (19/6/2025) pukul 10.00 WIB di ruang rapat DPRD. Rapat ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk arah pembangunan dan penguatan kelembagaan daerah.
Ketujuh Raperda yang mulai dibahas mencakup:
-
Raperda tentang RPJMD 2025–2029, sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
-
Revisi Perda No. 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, disesuaikan dengan kondisi sosial saat ini.
-
Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk optimalisasi PAD.
-
Penyertaan Modal ke PT. BPRS Fadhilah, sebagai dukungan terhadap pengembangan lembaga keuangan syariah daerah.
-
Penyertaan Modal ke PT. Bank Bengkulu, guna memperkuat struktur permodalan dan kontribusi ekonomi lokal.
-
Penyertaan Modal ke Perumda Tirta Hidayah, dalam rangka peningkatan layanan air bersih.
-
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Ketua DPRD Kota Bengkulu menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahap awal untuk menyusun agenda pembahasan Raperda lebih lanjut, yang akan dilanjutkan melalui rapat komisi hingga paripurna.
“Setiap Raperda yang diajukan akan dibahas secara mendalam sesuai mekanisme yang berlaku. Kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” tegasnya.
Rapat ini menjadi tonggak awal bagi pembentukan kebijakan penting Kota Bengkulu di tahun 2025. DPRD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberi masukan terhadap proses legislasi yang berlangsung.
You must be logged in to post a comment Login