Connect with us

NEWS

DPR Ngotot Hak Angket e-KTP

Published

on


Jakarta, JARRAKPOS.com – Laju hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak terbendung. Surat pengajuan hak angket pun telah disampaikan kepada pimpinan parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memastikan, surat tersebut bakal dibaca pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (27/4).

“Yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok, karena surat sudah masuk,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Kendati demikian, hak angket agar KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, baru mendapat restu 26 anggota Komisi III DPR RI. Pimpinan parlemen baru menerima surat usulan hak angket sebagai usulan komisi.

Advertisement

“Kami (akan) menyampaikan adanya surat tapi Bamus meminta supaya persyaratan dipenuhi. Syaratnya lampiran tanda tangan itu,” ujar Fahri.

Menurutnya, mengacu prosedur pengajuan hak angket, begitu usulan masuk maka dibawa ke rapat Bamus untuk kemudian dibaca di sidang paripurna. Saat dibacakan di paripurna, usulan tersebut bisa langsung ditanyakan ke fraksi-fraksi untuk dimintai tanggapan.

“Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah, fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk panaus angket,” ucapnya seraya mengatakan, usulan hak angket terhadap KPK justru demi kebaikan lembaga antirasuah tersebut.

“Sebenarnya hak angket akan membuat KPK lebih clean supaya publik melihat apa yang sebenarnya terjadi. Karena enggak ada maksud lain yang bisa dilihat,” kata Fahri.

Advertisement

Juru bicara KPK Febri Diansyah enggan mengomentari hak angket yang bakal dibacakan pada sidang paripurna DPR. Ia menyebut, KPK memilih fokus menangani perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

“Kami berharap semua pihak lebih fokus pada bagaimana agar kasus e-KTP sekarang yang kita tangani dapat dituntaskan tanpa hambatan di luar proses hukum,” paparnya.

Terpisah, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara berencana menindak tegas auditor dan anggota BPK yang turut serta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

“Kalau kita bersih-bersih dari awal kan kita ada majelis kehormatan kode etik,” tutur Moermahadi.

Advertisement

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, membeberikan sejumlah uang yang diterima staf BPK dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sugiharto mengemukakan, Wulung yang berprofesi sebagai auditor BPK yang memeriksa keuangan Ditjen Dukcapil mendapatkan uang sebesar Rp 80 juta. Dana itu diberikan Sugiharto kepada Wulung secara langsung.

Rencananya, KPK akan memanggil mantan Komisi II DPR RI Olly Dondokambey. Olly yang juga Gubernur Sulawesi Utara akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Selain Olly, ada pula keponakan Setya Novanto, Irvan Hendra Pambudi yang bakal menjadi saksi di PN Tipikor Jakarta terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Irvan pernah dipanggil pada sidang sebelumnya. Namun, Irvan berhalangan hadir.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply