Connect with us

NEWS

Dituding Lepas Tanggungjawab, LPD Desa Adat Intaran Terancam Disomasi

Published

on

DENPASAR, JARRAKPOS.com – Surat Pemberitahuan LPD Desa Adat Intaran terkait penabung dan deposan diberi bunga nol persen, dan tidak menarik dana dalam jangka waktu 10 tahun dimulai tanggal 1 Januari 2023, menjadi tanda tanya besar berbagai kalangan masyarakat, khususnya warga Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar. Apalagi setelah mencuatnya kasus yang dugaan korupsi dan penggelapan dana yang diduga melibatkan para pengurus dan internal LPD Intaran tersebut tidak jelas penyelesaiannya selama ditangani Polresta Denpasar. Bahkan, warga Sanur menuding seakan-akan kasus ini sengaja dibiarkan, agar bisa menguap. Seperti sorotan tajam yang diungkapkan tokoh masyarakat Sanur yang juga Anggota DPRD Denpasar, Ida Bagus Kiana mengaku ikut menjadi salah satu korban dari kasus yang telah merembet olengnya beberapa koperasi dan badan usaha milik desa di Desa Adat Intaran.

Ia menuding Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Bandesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, SE dan Kepala LPD Desa Adat Intaran, Ida Bagus Putu Astawa pada 22 September 2022 lalu, sebagai upaya lepas tanggungjawab terhadap lenyapnya dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat Intaran. Politisi senior tersebut mengaku sangat kecewa, karena rekening tabungan milik Organisasi Merpati Putih di LPD Desa Adat Intaran dengan atas nama pribadi salah satu anggotanya, malah tidak bisa menarik dana untuk keperluan operasional. Karena itu, pihaknya mengancam akan segera melayangkan gugatan hukum melalui Somasi yang ditujukan kepada LPD Desa Adat Intaran. Gus Kiana sapaan akrabnya itu, mengakui awalnya Organisasi Merpati Putih memerlukan dana untuk operasional, sehingga mengutuslah salah satu anggota yang menjadi nasabah menarik tabungan.

Namun pihaknya menyesalkan, saat ingin menarik dana abungan ternyata LPD Desa Adat Intaran tidak bisa mengeluarkan uang tabungan. Anehnya jika ingin mendapatkan dana malah disarankan agar melakukan peminjaman uang di LPD Desa Adat Intaran dengan jaminan uang yang ditabungkan sebelumnya. “Kalau meminjamkan sama saja bohong ya, bahkan pihak sana (LPD Desa Adat Intaran, red) mengatakan yang punya uang di sana tidak boleh ditarik selama 10 tahun dan bunganya 0 persen. Kok kami punya uang kenapa tidak bisa ditarik? Itukan jadi menimbulkan permasalahan baru sudah tidak bisa ditarik, tidak mendapatkan bunga, terus siapa yang menjamin kalau sudah 10 tahun mendapatkan menarik tabungan?,” ucapnya kepada berbagai awak media, pada Senin (13/2/2023), seraya mengaku sangat janggal jika nasabah ingin menarik uang tabungan, malah dipaksa harus meminjam dalam bentuk kredit senilai uang yang ingin ditarik.

“Kalau prosesnya meminjam atau kredit ini, maka dipastikan akan dikenakan bunga dan denda yang berjalan. Sebab kalau tidak membayar pinjaman pasti melanggar ketentuan ikatan. Sedangkan Organisasi Merpati Putih menaruh uang tabungan di LPD Desa Adat Intaran tidak mendapatkan bunga, dan kami disuruh meminjam sudah dipastikan dikenakan bunga perbulannya,” sentil Gus Kiana. “Kalau kita sebenarnya tidak mempermasalahkan hal tersebut, cuman kan kita yang namanya anggota ada hak dan kewajiban, jangan main lepas tanggung jawab begitu saja,” tandasnya. Untuk itulah, pihaknya akan segera membuatkan Surat Kuasa kepada salah satu anggota Organisasi Merpati Putih yang menjadi nasabah di LPD Desa Adat Intaran untuk melakukan Somasi, dan meminta pertanggungjawaban dana tabungan yang disimpan di LPD Desa Adat Intaran.

Advertisement

“Intinya keinginan kita, uang dapat kita tidak masalah, dan waktu itu anggota kami dapat mencari Ketua LPD Desa Adat Intaran yang sekarang. Dibilang tidak ikut andil dalam membuat Surat Pemberitahuan yang mengatakan Bagi penabung dan deposan bunga nol persen, dan tidak menarik dana dalam jangka waktu 10 tahun dan dievaluasi setiap tahun,” paparnya, sambil menambahkan tidak menyalahkan keputusan tersebut, karena itu otonomi Desa Adat Intaran. “Kalau saja masyarakatnya sepakat dan mau, maka ceritanya pasti lain. Dan kami salah satunya yang tidak mau akan ada Surat Pemberitahuan tersebut. Menurut Gus Kiana, kemungkinan masyarakat sudah tahu, namun sikapnya akan sama seperti dirinya yang tidak ingin tabungan atau depositonya selama 10 tahun tidak diberi bunga, karena tidak ada yang berani menjamin setelah 10 tahun akan bisa ditarik kembali.

“Sejatinya kami memahami dengan uang nasabah yang 10 tahun tidak boleh diambil, lalu uang nasabah tersebut diputar, belum lagi dengan aset, dan hal tersebut merupakan suatu teori bisnis,” pungkasnya. tim/jm

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply