Connect with us

DAERAH

Dishub Bali Gunakan Stiker Khusus Tertibkan Angkutan Online

Published

on

Kadishub Bali I Gusti Agung Sudarsana secara simbolis memasang stiker salah satu kendaraan angkutan online.


DENPASAR, JARRAK POS – Terkait kisruh pro dan kontra angkutan online sampai kini belum juga menemukan titik temu. Karena itu, pemerintah Provinsi Bali terus berupaya melakukan penataan, penertiban dan pengurusan izin bagi kendaraan angkutan sewa khusus (tranportasi online) yang beroperasi di Provinsi Bali. Salah satu bentuknya bagi tranportasi online dengan pemasangan stiker khusus sebagai bentuk tanda pengenal kendaraan yang resmi sudah berizin. Tanpa stiker itu, angkutan online akan diberangus dan ditertibkan.

Untuk itu mulai 1 Februari 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali melakukan pemasangan stiker terhadap seluruh kendaraan atau taksi online yang telah mengantongi izin kendaraan angkutan sewa khusus. Pemasangan stiker tanda taksi online atau daring itu merupakan salah satu poin yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.

Namun, untuk tahap awal, jumlah kendaraan yang dipasangi stiker sebanyak 1.330 mobil yang sudah mengantongi izin angkutan sewa khusus. Kemudian secara bertahap akan dilanjutkan hingga mencapai total 7500 kuota kendaraan angkutan sewa khusus yang mendapat izin beroperasi secara online. Selain pemasangan stiker ini, Dishub Bali juga sebelumnya telah mengeluarkan kartu pengawas yang merupakan bagian dari legalitas operasional taksi online ini.

Advertisement

“Kami secara bertahap akan pasangi semua kendaraan yang sudah mendapat izin angkutan sewa khusus atau taksi online ini. Hal itu merupakan bagian akhir dari proses perizinan sebagaimana diamanatkan Permenhub No. 108 Tahun 2017,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana usai melakukan pemasangan stiker disaksikan jajaran PT Jasa Raharja Denpasar, Organda Bali dan sejumlah perusahaan angkutan sewa di halaman kantornya, Kamis (1/2) kemarin.

Stiker yang merupakan semacam tanda pengenal kendaraan atau taksi online ini dipasang di bagian kanan atas kaca depan dan di bagian kanan bawah kaca belakang mobil. Stiker ini berbentuk bulat, berdiameter sekitar 10 cm dan berisi nama badan usaha baik koperasi maupun PT tempat taksi online bernaung. Stiker ini juga dilengkapi dengan barcode (kode batang) yang berisi informasi detail kendaraan hingga pemiliknya. Barcode ini memudahkan petugas Dishub di lapangan ketika melakukan pengecekan dan pendataan jika terjadi pelanggaran.

Sudarsana berharap dengan pemasangan stiker ini, maka ada kesadaran dari para operator maupun driver kendaraan atau taksi online untuk mematuhi semua regulasi yang ada. “Adanya stiker ini tentu juga memudahkan kami melaksanakan penertiban dan kami bisa tahu kendaran online mana yang sudah berizin dan mempunyai kartu pengawas,” terangnya.

Menurut Sudarsana hingga saat ini ada 18 operator atau badan usaha yang menaungi usaha angkutan sewa khusus atau taksi online di Bali. Namun belum semua operator tersebut rampung mengurus seluruh izin operasional kendaraanya. “Kurang lebih masih ada lima operator yang masih dalam proses pengurusan izin. Kami dorong agar segera diselesaikan,” pungkas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali itu. wid/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply