Ombudsman DPW SWI Kepri: Wartawan Harus Junjung Independensi dan Kode Etik Jurnalistik
- account_circle Habil
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com | Ombudsman DPW SWI Provinsi Kepulauan Riau, Jerry Fernandez H., C.L.A., C.M.L.C.menanggapi pengesahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masa bakti 2026–2031.
Advokat kelahiran kota Batam ini mendukung terbentuknya kepengurusan DPW SWI Provinsi Kepri serta menyampaikan saran dan pesan dalam menjalankan profesi, wartawan SWI Kepri mesti menjunjung tinggi prinsip independensi dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta patuh terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40.Tahun 1999.
Ia menekankan,setiap karya jurnalistik SWI Kepri harus didasarkan pada fakta, hasil verifikasi yang jelas, serta mengedepankan kepentingan publik,karena wartawan dituntut untuk bekerja secara profesional, jujur, dan berintegritas dan menjaga kepercayaan publik.
Secara filosofis, lanjut Jerry,pers dikenal sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,memiliki peran penting sebagai sarana penyampaian informasi, kontrol sosial, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Dalam sistem demokrasi, kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama tegaknya demokrasi.pers berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjadi wadah bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan pendapat.
” insan pers dituntut untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta mengedepankan kepentingan publik dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan” sambung dia.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar