Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya

Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang tangani kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Srumbung, Magelang, kejadian kekerasan terhadap anak membawa pesan luka bagi yang mendengarkan ceritanya. Kamis,(30/10/2025)

Seorang bocah kelas tiga SD, LA, pulang terlambat dari mengaji.

Dan itu cukup bagi sang ayah angkat, BTW (43), warga Desa Bringin, untuk melepaskan amarahnya.

Selang hitam sepanjang satu meter, biasa dipakai menyalurkan bahan bakar, berubah fungsi menjadi cambuk.

Selang itu menjadi alat penghukum ala-ala tentara saat dilatih keras oleh seniornya.

Alat itu menjadi saksi bisu kekejaman yang tak seharusnya lahir dari tangan seorang ayah.

Pukul demi pukul mendarat di wajah, kepala, tangan, lutut, dan dada sang bocah.

Tak cukup dengan rasa sakit, ancaman pun menyusul.

“Kalau telat lagi, pilihannya cuma dua: dikubur atau dibakar.”

Kanit PPA Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari,dalam konferensi pers menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB.

Dan baru tahu setelah guru LA melihat bekas luka di wajahnya keesokan harinya.”ungkap Ipda Isti Wulandari

Guru itu tak tinggal diam. Bersama lurah, mereka membawa LA ke Puskesmas Srumbung.

Laporan pun mengalir ke Dinas Sosial. Dari sana, Unit PPA bergerak cepat. Senin, sang pelaku ditangkap.

BTW bukan ayah kandung. Ia mengasuh LA sejak taman kanak-kanak, setelah orang tua kandung sang anak berpisah dan tinggal di desa lain.

Tersangka BTW (43), warga Desa Bringin, Srumbung, ditangkap polisi usai melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya, LA (8), seorang pelajar kelas 3 SD

Tapi kasih sayang yang seharusnya tumbuh, justru berganti menjadi kekerasan.

Dari pengakuan korban, ini bukan pertama.

Sudah lima kali ia merasakan amarah yang sama.

Dok.jarrakpos/fti

Kini, LA berada di panti asuhan. Di sana, ia tak hanya mendapat tempat tinggal, tapi juga pendampingan dan pemulihan jiwa.

Luka fisik bisa sembuh. Tapi luka batin?

Butuh waktu. Butuh pelukan yang tak menyakitkan.

Pelaku dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak.

Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum dan efek jera.

Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Pasal ini mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:

 

Ayat (1):
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan sakit atau luka dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Ayat (2):
Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit berat atau luka berat, maka ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Ayat (3):
Bila kekerasan menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insiden Kendaraan Vendor TA PT GAM Di Area Kilag Pertamina Diamankan Security

    Insiden Kendaraan Vendor TA PT GAM Di Area Kilag Pertamina Diamankan Security

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DUMAI, Jarrakpos.Com– Terjadi insiden kecelakaan di area kilang Pertamina yang melibatkan kendaraan operasional milik vendor Turn Around (TA) PT Gunung Api Mulia (GAM). Informasi yang diperoleh menyebutkan kendaraan tersebut saat ini masih diamankan oleh pihak security Pertamina guna proses pemeriksaan lebih lanjut.20/026 Insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan operasional milik PT GAM saat […]

  • Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Warga Jalan Merdeka Kasus Penganiayaan

    Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Warga Jalan Merdeka Kasus Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai- Polres Dumai telah mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Dua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (04/03/2026) malam dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim […]

  • Bank Bengkulu Perkuat Fundamental, Aset Naik 8 Persen di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    Bank Bengkulu Perkuat Fundamental, Aset Naik 8 Persen di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 183
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja positif, meski sektor perbankan nasional masih menghadapi tekanan dari kondisi ekonomi global dan kebutuhan penguatan modal. Berdasarkan paparan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025, total aset Bank Bengkulu tercatat sebesar Rp11,19 triliun, tumbuh 8,06 persen secara […]

  • Gagal Jebol Rumah Warga, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku

    Gagal Jebol Rumah Warga, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 131
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Upaya percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial AT (28) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kuningan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Wage RT 021 RW 006, Desa Sukamukti. Korban […]

  • Ada 4 Mekanisme: Bulan Suci Ramadhan Program Makan Bergizi Gratis tetap Berjalan,

    Ada 4 Mekanisme: Bulan Suci Ramadhan Program Makan Bergizi Gratis tetap Berjalan,

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan selama bulan suci Ramadhan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan terdapat empat mekanisme khusus yang disiapkan pemerintah untuk memastikan program tersebut tetap tepat sasaran di tengah pelaksanaan ibadah puasa. Senin,(9/2/2026) Hal itu disampaikan Dadan saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu […]

  • Dinas Pertanian NTT Pastikan Data Kebutuhan Pupuk Disusun Sesuai Usulan Petani, Siap Koordinasi Jika Ada Kekeliruan

    Dinas Pertanian NTT Pastikan Data Kebutuhan Pupuk Disusun Sesuai Usulan Petani, Siap Koordinasi Jika Ada Kekeliruan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 30
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menyusul munculnya temuan adanya petani yang tercatat hanya memperoleh kuota pupuk bersubsidi sebanyak 43 kilogram per tahun dalam forum Sinergi Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang difasilitasi Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan akan terus memperkuat koordinasi untuk […]

expand_less