Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya

Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang tangani kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Srumbung, Magelang, kejadian kekerasan terhadap anak membawa pesan luka bagi yang mendengarkan ceritanya. Kamis,(30/10/2025)

Seorang bocah kelas tiga SD, LA, pulang terlambat dari mengaji.

Dan itu cukup bagi sang ayah angkat, BTW (43), warga Desa Bringin, untuk melepaskan amarahnya.

Selang hitam sepanjang satu meter, biasa dipakai menyalurkan bahan bakar, berubah fungsi menjadi cambuk.

Selang itu menjadi alat penghukum ala-ala tentara saat dilatih keras oleh seniornya.

Alat itu menjadi saksi bisu kekejaman yang tak seharusnya lahir dari tangan seorang ayah.

Pukul demi pukul mendarat di wajah, kepala, tangan, lutut, dan dada sang bocah.

Tak cukup dengan rasa sakit, ancaman pun menyusul.

“Kalau telat lagi, pilihannya cuma dua: dikubur atau dibakar.”

Kanit PPA Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari,dalam konferensi pers menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB.

Dan baru tahu setelah guru LA melihat bekas luka di wajahnya keesokan harinya.”ungkap Ipda Isti Wulandari

Guru itu tak tinggal diam. Bersama lurah, mereka membawa LA ke Puskesmas Srumbung.

Laporan pun mengalir ke Dinas Sosial. Dari sana, Unit PPA bergerak cepat. Senin, sang pelaku ditangkap.

BTW bukan ayah kandung. Ia mengasuh LA sejak taman kanak-kanak, setelah orang tua kandung sang anak berpisah dan tinggal di desa lain.

Tersangka BTW (43), warga Desa Bringin, Srumbung, ditangkap polisi usai melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya, LA (8), seorang pelajar kelas 3 SD

Tapi kasih sayang yang seharusnya tumbuh, justru berganti menjadi kekerasan.

Dari pengakuan korban, ini bukan pertama.

Sudah lima kali ia merasakan amarah yang sama.

Dok.jarrakpos/fti

Kini, LA berada di panti asuhan. Di sana, ia tak hanya mendapat tempat tinggal, tapi juga pendampingan dan pemulihan jiwa.

Luka fisik bisa sembuh. Tapi luka batin?

Butuh waktu. Butuh pelukan yang tak menyakitkan.

Pelaku dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak.

Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum dan efek jera.

Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Pasal ini mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:

 

Ayat (1):
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan sakit atau luka dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Ayat (2):
Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit berat atau luka berat, maka ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Ayat (3):
Bila kekerasan menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-30, SMAN 7 Kupang Menenun Asa Lewat Karya, Karakter dan Talenta

    HUT ke-30, SMAN 7 Kupang Menenun Asa Lewat Karya, Karakter dan Talenta

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 72
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Memasuki usia 30 tahun, SMA Negeri 7 Kupang tidak sekadar merayakan perjalanan panjangnya. Tiga dekade pendidikan itu dirayakan dengan meneguhkan kembali komitmen sekolah untuk melahirkan generasi yang berbudaya, berkarakter, kreatif dan mampu memberi dampak. Mengusung tema “30 Tahun Menenun Asa, Mewujudkan Generasi Berbudaya, Berkarakter, dan Berdampak”, perayaan HUT ke-30 SMA Negeri 7 Kupang […]

  • Rotasi Jabatan Polres Kuningan, Sejumlah Perwira dan Kapolsek Resmi Berganti

    Rotasi Jabatan Polres Kuningan, Sejumlah Perwira dan Kapolsek Resmi Berganti

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sejumlah jabatan perwira di jajaran Polres Kuningan mengalami pergantian. Serah terima jabatan (sertijab) tersebut dipimpin langsung Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama di Aula Wira Satya Pradana Mapolres Kuningan. Kamis (3/9/2026). Pergantian jabatan meliputi Kasat Res Narkoba, Kabag Ops, Kasat Binmas serta Kapolsek Mandirancan dan Kapolsek Lebakwangi. Jabatan Kasat Res Narkoba Polres Kuningan […]

  • Swiss-Belcourt Kupang Hadirkan Deretan Promo Meriah Sambut Natal dan Tahun Baru 2026

    Swiss-Belcourt Kupang Hadirkan Deretan Promo Meriah Sambut Natal dan Tahun Baru 2026

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 362
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Swiss-Belcourt Kupang resmi meluncurkan rangkaian promo istimewa yang dikemas khusus untuk membawa sukacita akhir tahun kepada masyarakat Kota Kupang. Public Relations & Sales Executive Swiss-Belcourt Kupang, Vanya Aldrianty, menjelaskan bahwa seluruh paket Desember tahun ini dirancang agar tamu dapat merayakan momen spesial dengan harga ramah dan suasana […]

  • Satresnarkoba Polres Rohul Sita 41,46 Gram Sabu, Ganja dan Puluhan Pil Ekstasi di Gubuk Kebun Sawit

    Satresnarkoba Polres Rohul Sita 41,46 Gram Sabu, Ganja dan Puluhan Pil Ekstasi di Gubuk Kebun Sawit

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 35
    • 0Komentar

      ROKAN HULU.JARRAKPOS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah mengungkap peredaran narkotika dengan menyita barang bukti berupa sabu, daun ganja kering dan puluhan pil ekstasi dari sebuah gubuk di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Rambah, Rabu (16/9/2026). Pengungkapan tersebut berawal ketika Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.M., menghubungi […]

  • Pihak Perusahaan di Pelintung Medang Kampai Bungkam Terkait Jalan Rusak dan Dana CSR, Peran Pemda dan DPRD Dipertanyakan

    Pihak Perusahaan di Pelintung Medang Kampai Bungkam Terkait Jalan Rusak dan Dana CSR, Peran Pemda dan DPRD Dipertanyakan

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 25
    • 0Komentar

    ​DUMAI.JARRAKPOS.COM  —Sikap bungkam dan acuh tak acuh terus ditunjukkan oleh manajemen sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Meski telah berulang kali dihubungi oleh awak media untuk dimintai konfirmasi terkait keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan hingga penerangan jalan umum (PJU), pihak manajemen perusahaan tetap enggan memberikan tanggapan. ​Pesan singkat […]

  • BPKP Puji Kaur! Program Bibit Sawit Jadi Senjata Dorong Ekonomi Rakyat

    BPKP Puji Kaur! Program Bibit Sawit Jadi Senjata Dorong Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.268
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menerima kunjungan kerja dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka membahas tata kelola pemerintahan, keuangan, dan strategi pembangunan daerah. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Kaur dan dipimpin langsung oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, Selasa (7/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Gusril menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah […]

expand_less