Connect with us

DAERAH

Aparat Perlu Baca Ulang UU Pengelolaan Galian C

Published

on

DENPASAR, JARRAKPOS – Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali, Komang Gede Subudi meminta aparat pemerintah daerah membaca ulang Undang-Undangn (UU) Perlindungan Hidup. “Upaya itu untuk menjaga lingkungan hidup dari aktivitas ilegal galian C khususnya di Karangasem apalagi telah menghiraukan himbauan PVMBG dengan adanya pantauan truk masih masuk jalur Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung,” kata Subudi di Denpasar, Rabu (20/12/2017).

Ia mengatakan, perlindungan dan pengelolaan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Hal itu telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menimbang lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam dalam Pasal 28H UUD 1945.

Selain itu, diatur pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41 dan Pasal 56 dalam UU No. 32 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, telah diatur setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib memiliki Izin Lingkungan.

Untuk itu, peran masyarakat dibutuhkan untuk mengatur dan memberikan ruang dalam peran serta dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup (PPLH)..Dengan demikian, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan. “Keterlibatan masyarakat mendapatkan informasi mengenai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan,” ujarnya.

Advertisement

Maka dari itu, pihaknya meminta aparat berwenang meninjau kembali aktivitas galian C yang ada di Karangasem menegbai legalitasnya yang telah menjadi pemberitaan di publik bahkan menyebabkan kecemburuan sosial. “Apabila hal tersebut tidak ditegakkan sesuai aturan maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk untuk kedepannya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan apabila yang membandel tidak ditindak tegas maka masyarakat yang sebelumnya mematuhi himbauan pemerintah akan ikut membandel. Pada kesempatan itu, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dengan dikeluarkannya surat perintah dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap usaha pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak berizin/ilegal di wilayah Karangasem sejak tanggal 13 November lalu.

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 6 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Batuan..Untuk itu, Satpol PP Bali mampu melakukan tugas baik dalam menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai surat tugas pokok dan fungsi. “Aparat tidak boleh mentolerir masyarakat yang menbandel melakukan kegiatan galian C,” harapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta petugas agar menindak sopir-sopir truk pengangkut galian C memasuki KRB bahkan mereka membawa pasir tidak sesuai standard. BIPPLH sangat khawatir ada korban jiwa dalam musibah erupsi Aunung Agung ini. Biasanya korban timbul dari ketidak patuhan masyarakat kepada himbauan pemerintah maupun ketidak tegasan aparat kepada yang membandel..”Tidak ada korban jiwa saja pemberitaan seakan Pulau Bali secara keseluruhan luar biasa mencekamnya apalagi sampai ada korban jiwa sungguh kita tidak bisa bayangkan dampak pemberitaannya nanti,” ungkapnya.

Advertisement

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat Bali khususnya dengan penuh kesadaran bahu membahu menjaga ucapan dan lisan kita agar Pulau Dewata tetap kondusif. (art/tak)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply