Pemkab dan Polres Kuningan Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat 2026
- account_circle Ghana
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kuningan terus diperkuat. Sebanyak 3.639 botol minuman keras pabrikan hasil razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 resmi dimusnahkan di halaman Kantor Setda Kuningan, Rabu (4/11/2026).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk ketegasan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain ribuan botol miras pabrikan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi:
120 liter minuman tradisional jenis tuak, 252 botol minuman beralkohol jenis ciu,
3 karung kulit kayu laru (bahan baku pembuatan tuak).
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang melibatkan dukungan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga elemen masyarakat lainnya.
”Kegiatan operasi minuman keras ini mendapat dukungan dari Pemda, ormas, maupun pihak-pihak lainnya. Dalam Operasi Pekat 2026, kami berhasil mengamankan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru,” ungkap AKBP Bellen.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah daerah serta pihak terkait. Ribuan botol miras dilindas menggunakan alat berat, sementara kulit kayu laru dibakar di dalam tong.
Rawan di Wilayah Pinggiran dan Objek Wisata
Berdasarkan hasil penindakan, peredaran miras ilegal di Kabupaten Kuningan paling banyak ditemukan di kawasan pinggiran kota, jalur perbatasan menuju Cirebon, serta kawasan objek wisata, termasuk Sangkanhurip.
Sementara itu, bahan baku pembuatan minuman beralkohol tradisional berupa kulit kayu laru diketahui didatangkan dari luar daerah, bahkan luar Pulau Jawa. Kondisi ini menjadi perhatian khusus kepolisian untuk memperluas pengawasan terhadap rantai distribusi bahan baku hingga produk akhirnya.
AKBP Bellen menegaskan, Polres Kuningan berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah (perda) serta program pemerintah demi perlindungan masyarakat.
Dukungan Penuh Pemkab Kuningan
Sementara itu, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolres beserta seluruh jajaran atas konsistensi mereka dalam memberantas peredaran miras ilegal. Langkah tegas ini dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta sejalan dengan visi Kuningan sebagai daerah yang agamis.
Bupati Dian menilai bahwa peredaran miras tidak boleh dipandang sebelah mata karena konsumsinya berpotensi menjadi pemicu utama tindak kriminalitas, perkelahian, hingga aksi tawuran di tengah masyarakat.

”Menekan angka kriminalitas dan tawuran harus dimulai dari penanganan salah satu pemicunya, yakni peredaran minuman keras. Kami sangat mendukung tindakan tegas dan konsisten seperti ini,” ujar Bupati Dian.
Ke depan, pihak kepolisian memastikan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal tidak menghadapi hambatan berupa backing dari pihak tertentu, berkat adanya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah dan Polres Kuningan turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan lokasi penjualan atau aktivitas distribusi miras ilegal di lingkungan sekitar. (Agh@N)
- Penulis: Ghana





Saat ini belum ada komentar