Terkait Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka dan Ditahan
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 15 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM — Perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap petinggi negara terus bergerak cepat. Penangkapan sejumlah jenderal polisi bakal merembet ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah polisi yang diidentifikasi terlibat dalam perkara penyadapan ilegal ini ternyata berstatus penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain sejumlah nama yang telah bocor ke publik, masih ada nama-nama lain yang belum diketahui. Mereka kini sedang bertugas aktif di KPK.
Sebelumnya sejumlah nama besar telah terlebih dulu dijebloskan ke ruang tahanan Mako Brimob. Sumber menyebut Listyo Sigit Prabowo (LSP), Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. “Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ujar sumber, Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersangka tidak hanya menyasar sejumlah perwira tinggi Polri. Seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR serta empat anggota polisi berpangkat lebih rendah juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut berawal dari penyelidikan internal Mabes Polri yang menemukan dugaan aktivitas penyadapan secara terkoordinasi terhadap pejabat tinggi negara.
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya disebut menjadi dua pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Aktivitas penyadapan diduga dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dalam perkembangan sebelumnya, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berasal dari lingkungan internal Polri. Pesan tersebut menyebut sejumlah perwira telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta disebut dalam pesan tersebut sebagai perwira yang telah ditahan. Sementara itu, nama Listyo Sigit Prabowo dan seorang perwira lainnya disebut masih menjalani pemeriksaan. Pihak yang disebut dalam perkara tersebut telah berstatus tersangka.
Editor:Feri
- Penulis: Feri Taufiandi





Saat ini belum ada komentar