Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat Setor Balik Rp159 Juta ke Kas Daerah Usai Terbukti Gelapkan Dana Bos 

Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat Setor Balik Rp159 Juta ke Kas Daerah Usai Terbukti Gelapkan Dana Bos 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi sorotan setelah Inspektorat menemukan anggaran sebesar Rp159 juta yang harus diselesaikan pertanggungjawabannya.

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, dilaporkan telah mengembalikan seluruh dana tersebut ke kas daerah. Pengembalian itu tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 29 Oktober 2026.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Iman Imam Santoso, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Menurutnya, penyetoran dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2024–2025.

Iman menjelaskan, temuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran ketika Agus masih menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.

Namun, ia mengingatkan agar temuan Rp159 juta itu tidak langsung ditafsirkan sebagai uang yang diambil atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebab, berdasarkan penjelasannya, terdapat penggunaan anggaran yang masih harus diselesaikan pertanggungjawabannya sesuai hasil pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, memang ada anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah selaku PA pada saat itu. Ada temuan sekitar Rp159 juta yang harus diselesaikan pertanggungjawabannya. Uang itu sudah dikembalikan per tanggal 29 Oktober 2026,” kata Iman saat ditemui seusai serah terima jabatan (sertijab) di ruangan Dispora, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, berakhirnya masa jabatan Agus karena memasuki masa pensiun tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran selama dirinya memimpin sekolah tersebut.

Terkait asal dana yang digunakan untuk pengembalian Rp159 juta, Iman mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya memperkirakan uang tersebut berasal dari dana pribadi mantan kepala sekolah atau hasil penyelesaian bersama pihak sekolah.

“Saya tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan uang tersebut. Kemungkinan, dana itu berasal dari uang pribadinya ataupun hasil penyelesaian bersama pihak sekolah,” ujarnya.

Iman juga menjelaskan bahwa temuan pemeriksaan keuangan, termasuk persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran, harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan, dalam pemeriksaan keuangan, apabila ditemukan kelebihan pembayaran dan kewajiban pengembaliannya telah dipenuhi, maka kewajiban pengembalian tersebut dapat dinyatakan selesai.

Sebaliknya, apabila tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, persoalan tersebut dapat berkembang sesuai ketentuan hukum.

“Ketika ada temuan, misalnya seperti kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan BPK, kemudian sudah dilakukan pengembalian, maka kewajiban pengembaliannya telah diselesaikan. Namun, apabila tidak dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, persoalannya bisa berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan,” Jelasnya.

Terungkapnya temuan Rp159 juta tersebut menjadi perhatian Disdik KBB untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh satuan pendidikan.

Iman meminta seluruh kepala sekolah tidak mengelola anggaran pendidikan secara tertutup maupun hanya berdasarkan keputusan sepihak. Menurutnya, setiap penggunaan Dana BOS harus direncanakan secara matang, melibatkan unsur sekolah, dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menekankan, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah harus dilakukan melalui rapat kerja tahunan dengan melibatkan para wakil kepala sekolah sesuai bidang masing-masing.

Bidang sarana dan prasarana, misalnya, harus menginventarisasi kebutuhan perbaikan fasilitas sekolah. Bidang kesiswaan bertugas mengidentifikasi kebutuhan peserta didik, sedangkan bidang kurikulum menyusun program yang berkaitan dengan peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas tenaga pendidik.

Dengan mekanisme tersebut, setiap kebutuhan sekolah dapat dibahas secara terbuka sebelum ditetapkan menjadi program yang dibiayai melalui Dana BOS.

“Pengelolaan Dana BOS sebaiknya dilakukan secara tim. Penyusunannya harus melalui rapat kerja tahunan. Masing-masing bidang menyampaikan kebutuhan, kemudian dibentuk kelompok kerja agar pelaksanaannya dilakukan bersama dan pertanggungjawabannya juga jelas,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Disdik KBB berencana memperkuat monitoring dan evaluasi penggunaan Dana BOS dengan melibatkan pengawas sekolah.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran pemerintah yang disalurkan ke satuan pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan sekolah.

Iman juga menegaskan bahwa tanggung jawab mengawasi Dana BOS tidak boleh hanya dibebankan kepada Disdik maupun pengawas sekolah. Seluruh unsur di lingkungan sekolah harus memiliki keterlibatan dalam mengawasi penggunaan anggaran.

“Transparansi sangat penting dalam tata kelola Dana BOS. Setiap individu di sekolah harus mengetahui uang itu digunakan untuk apa dan kegiatan apa. Jadi, pengawasannya bukan hanya oleh Disdik, tetapi seluruh orang yang ada di sekolah harus ikut mengawasi,” pungkasnya.

SMPN 2 Ngamprah Diusulkan Terima Revitalisasi

Di sisi lain, SMPN 2 Ngamprah saat ini masuk dalam usulan calon penerima program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat.

Iman menyebutkan, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mendatangi sekolah tersebut untuk melihat secara langsung kondisi bangunan serta mengidentifikasi kebutuhan revitalisasi.

Meski demikian, persoalan pertanggungjawaban Dana BOS tetap menjadi catatan penting dalam tata kelola pendidikan. Disdik KBB dituntut tidak hanya mengingatkan sekolah agar transparan, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sebab, Dana BOS merupakan anggaran publik yang harus dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang semestinya menunjang kualitas pendidikan justru menyisakan persoalan dalam pengelolaannya.***

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Magelang Tanam Jagung Serentak

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 509
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang Polda Jateng mendukung Program Swasembada Pangan Tahun 2025 dengan turut serta melaksanakan penanaman jagung serentak 1 juta hektar. Kegiatan tingkat Polresta Magelang ini dilaksanakan di Dusun Ngablak RT 01 RW 06 Desa/Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang, Selasa (21/01/2025). Kegiatan dihadiri oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. dan […]

  • DPC PDI Perjuangan Kaur Gelar Musyawarah Usulan Pengurus PAC, Tekankan Soliditas dan Kerja Nyata

    DPC PDI Perjuangan Kaur Gelar Musyawarah Usulan Pengurus PAC, Tekankan Soliditas dan Kerja Nyata

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 203
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kaur menggelar musyawarah usulan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Kaur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kaur, Joni Bahrul, serta dihadiri jajaran pengurus partai di tingkat kabupaten dan kecamatan. Dalam forum tersebut, Joni Bahrul didampingi Koordinator PDI Perjuangan Kaur, Martina Sulistia […]

  • DPRD Kota Batam Gelar Pansus dan FGD,Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

    DPRD Kota Batam Gelar Pansus dan FGD,Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang perubahan peraturan daerah Nomor 11tahun 2013 tentang pengelolaan sampah menggelar rapat dan Fokus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah perangkat daerah (OPD) ,pelaku usaha serta tokoh masyarakat,Selasa (2/6/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua pansus Muhammad Rudi dan dihadiri oleh […]

  • BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

    BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Coaching Clinic Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB UMKU) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di lingkungan BP Batam, Senin (19/10/2026) Kegiatan yang berlangsung di Balairung Sari ini mengusung tema “Pusat PTSP BP Batam Hadir Lebih Dekat […]

  • Ciptakan Budaya Tertip Berlalu Lintas: Aiptu Mundrik Polres Magelang Kota Menjadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 4 serta Beri Sosialisasi kepada Para Siswa

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 560
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM -Kegiatan menjadi Inspektur Upacara dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025 dengan tema Polisi Peduli Generasi Penerus Bangsa dilaksanakan di halaman upacara SMA Negeri 4 Kota Magelang. Senin (17/2/2025). Upacara ini dipimpin oleh Inspektur Upacara Kanit Kamsel Satlantas Polres Magelang Kota Aiptu Mudrik Saefudayan dan diikuti oleh para siswa serta pihak sekolah. Kegiatan ini […]

  • Dari Talenta Memasak Menjadi Peluang Usaha, Hana Rasakan Manfaat KUR BRI

    Dari Talenta Memasak Menjadi Peluang Usaha, Hana Rasakan Manfaat KUR BRI

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 84
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Berawal dari keinginan untuk tetap produktif setelah kehilangan adiknya, Hana Agsamina Patttypelohi memilih mengembangkan talenta memasaknya menjadi sebuah usaha kantin di kompleks perkantoran Kantor Gubernur Lama, Kota Kupang. Sebelum membuka usaha sendiri, Hana sempat membantu adiknya berjualan di Kelurahan Airnona. Namun, pada 2019, sang adik meninggal dunia setelah terpapar COVID-19. Kondisi tersebut membuat […]

expand_less