Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat Setor Balik Rp159 Juta ke Kas Daerah Usai Terbukti Gelapkan Dana Bos
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi sorotan setelah Inspektorat menemukan anggaran sebesar Rp159 juta yang harus diselesaikan pertanggungjawabannya.
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, dilaporkan telah mengembalikan seluruh dana tersebut ke kas daerah. Pengembalian itu tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 29 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Iman Imam Santoso, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Menurutnya, penyetoran dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2024–2025.
Iman menjelaskan, temuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran ketika Agus masih menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
Namun, ia mengingatkan agar temuan Rp159 juta itu tidak langsung ditafsirkan sebagai uang yang diambil atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebab, berdasarkan penjelasannya, terdapat penggunaan anggaran yang masih harus diselesaikan pertanggungjawabannya sesuai hasil pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, memang ada anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah selaku PA pada saat itu. Ada temuan sekitar Rp159 juta yang harus diselesaikan pertanggungjawabannya. Uang itu sudah dikembalikan per tanggal 29 Oktober 2026,” kata Iman saat ditemui seusai serah terima jabatan (sertijab) di ruangan Dispora, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, berakhirnya masa jabatan Agus karena memasuki masa pensiun tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran selama dirinya memimpin sekolah tersebut.
Terkait asal dana yang digunakan untuk pengembalian Rp159 juta, Iman mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya memperkirakan uang tersebut berasal dari dana pribadi mantan kepala sekolah atau hasil penyelesaian bersama pihak sekolah.
“Saya tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan uang tersebut. Kemungkinan, dana itu berasal dari uang pribadinya ataupun hasil penyelesaian bersama pihak sekolah,” ujarnya.
Iman juga menjelaskan bahwa temuan pemeriksaan keuangan, termasuk persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran, harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan, dalam pemeriksaan keuangan, apabila ditemukan kelebihan pembayaran dan kewajiban pengembaliannya telah dipenuhi, maka kewajiban pengembalian tersebut dapat dinyatakan selesai.
Sebaliknya, apabila tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, persoalan tersebut dapat berkembang sesuai ketentuan hukum.
“Ketika ada temuan, misalnya seperti kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan BPK, kemudian sudah dilakukan pengembalian, maka kewajiban pengembaliannya telah diselesaikan. Namun, apabila tidak dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, persoalannya bisa berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan,” Jelasnya.
Terungkapnya temuan Rp159 juta tersebut menjadi perhatian Disdik KBB untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh satuan pendidikan.
Iman meminta seluruh kepala sekolah tidak mengelola anggaran pendidikan secara tertutup maupun hanya berdasarkan keputusan sepihak. Menurutnya, setiap penggunaan Dana BOS harus direncanakan secara matang, melibatkan unsur sekolah, dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Ia menekankan, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah harus dilakukan melalui rapat kerja tahunan dengan melibatkan para wakil kepala sekolah sesuai bidang masing-masing.
Bidang sarana dan prasarana, misalnya, harus menginventarisasi kebutuhan perbaikan fasilitas sekolah. Bidang kesiswaan bertugas mengidentifikasi kebutuhan peserta didik, sedangkan bidang kurikulum menyusun program yang berkaitan dengan peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas tenaga pendidik.
Dengan mekanisme tersebut, setiap kebutuhan sekolah dapat dibahas secara terbuka sebelum ditetapkan menjadi program yang dibiayai melalui Dana BOS.
“Pengelolaan Dana BOS sebaiknya dilakukan secara tim. Penyusunannya harus melalui rapat kerja tahunan. Masing-masing bidang menyampaikan kebutuhan, kemudian dibentuk kelompok kerja agar pelaksanaannya dilakukan bersama dan pertanggungjawabannya juga jelas,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Disdik KBB berencana memperkuat monitoring dan evaluasi penggunaan Dana BOS dengan melibatkan pengawas sekolah.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran pemerintah yang disalurkan ke satuan pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan sekolah.
Iman juga menegaskan bahwa tanggung jawab mengawasi Dana BOS tidak boleh hanya dibebankan kepada Disdik maupun pengawas sekolah. Seluruh unsur di lingkungan sekolah harus memiliki keterlibatan dalam mengawasi penggunaan anggaran.
“Transparansi sangat penting dalam tata kelola Dana BOS. Setiap individu di sekolah harus mengetahui uang itu digunakan untuk apa dan kegiatan apa. Jadi, pengawasannya bukan hanya oleh Disdik, tetapi seluruh orang yang ada di sekolah harus ikut mengawasi,” pungkasnya.
SMPN 2 Ngamprah Diusulkan Terima Revitalisasi
Di sisi lain, SMPN 2 Ngamprah saat ini masuk dalam usulan calon penerima program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat.
Iman menyebutkan, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mendatangi sekolah tersebut untuk melihat secara langsung kondisi bangunan serta mengidentifikasi kebutuhan revitalisasi.
Meski demikian, persoalan pertanggungjawaban Dana BOS tetap menjadi catatan penting dalam tata kelola pendidikan. Disdik KBB dituntut tidak hanya mengingatkan sekolah agar transparan, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sebab, Dana BOS merupakan anggaran publik yang harus dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang semestinya menunjang kualitas pendidikan justru menyisakan persoalan dalam pengelolaannya.***
- Penulis: Redaksi





Saat ini belum ada komentar