Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat Setor Balik Rp159 Juta ke Kas Daerah Usai Terbukti Gelapkan Dana Bos 

Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat Setor Balik Rp159 Juta ke Kas Daerah Usai Terbukti Gelapkan Dana Bos 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi sorotan setelah Inspektorat menemukan anggaran sebesar Rp159 juta yang harus diselesaikan pertanggungjawabannya.

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, dilaporkan telah mengembalikan seluruh dana tersebut ke kas daerah. Pengembalian itu tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 29 Oktober 2026.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Iman Imam Santoso, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Menurutnya, penyetoran dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2024–2025.

Iman menjelaskan, temuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran ketika Agus masih menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.

Namun, ia mengingatkan agar temuan Rp159 juta itu tidak langsung ditafsirkan sebagai uang yang diambil atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebab, berdasarkan penjelasannya, terdapat penggunaan anggaran yang masih harus diselesaikan pertanggungjawabannya sesuai hasil pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, memang ada anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah selaku PA pada saat itu. Ada temuan sekitar Rp159 juta yang harus diselesaikan pertanggungjawabannya. Uang itu sudah dikembalikan per tanggal 29 Oktober 2026,” kata Iman saat ditemui seusai serah terima jabatan (sertijab) di ruangan Dispora, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, berakhirnya masa jabatan Agus karena memasuki masa pensiun tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran selama dirinya memimpin sekolah tersebut.

Terkait asal dana yang digunakan untuk pengembalian Rp159 juta, Iman mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya memperkirakan uang tersebut berasal dari dana pribadi mantan kepala sekolah atau hasil penyelesaian bersama pihak sekolah.

“Saya tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan uang tersebut. Kemungkinan, dana itu berasal dari uang pribadinya ataupun hasil penyelesaian bersama pihak sekolah,” ujarnya.

Iman juga menjelaskan bahwa temuan pemeriksaan keuangan, termasuk persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran, harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan, dalam pemeriksaan keuangan, apabila ditemukan kelebihan pembayaran dan kewajiban pengembaliannya telah dipenuhi, maka kewajiban pengembalian tersebut dapat dinyatakan selesai.

Sebaliknya, apabila tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, persoalan tersebut dapat berkembang sesuai ketentuan hukum.

“Ketika ada temuan, misalnya seperti kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan BPK, kemudian sudah dilakukan pengembalian, maka kewajiban pengembaliannya telah diselesaikan. Namun, apabila tidak dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, persoalannya bisa berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan,” Jelasnya.

Terungkapnya temuan Rp159 juta tersebut menjadi perhatian Disdik KBB untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh satuan pendidikan.

Iman meminta seluruh kepala sekolah tidak mengelola anggaran pendidikan secara tertutup maupun hanya berdasarkan keputusan sepihak. Menurutnya, setiap penggunaan Dana BOS harus direncanakan secara matang, melibatkan unsur sekolah, dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menekankan, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah harus dilakukan melalui rapat kerja tahunan dengan melibatkan para wakil kepala sekolah sesuai bidang masing-masing.

Bidang sarana dan prasarana, misalnya, harus menginventarisasi kebutuhan perbaikan fasilitas sekolah. Bidang kesiswaan bertugas mengidentifikasi kebutuhan peserta didik, sedangkan bidang kurikulum menyusun program yang berkaitan dengan peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas tenaga pendidik.

Dengan mekanisme tersebut, setiap kebutuhan sekolah dapat dibahas secara terbuka sebelum ditetapkan menjadi program yang dibiayai melalui Dana BOS.

“Pengelolaan Dana BOS sebaiknya dilakukan secara tim. Penyusunannya harus melalui rapat kerja tahunan. Masing-masing bidang menyampaikan kebutuhan, kemudian dibentuk kelompok kerja agar pelaksanaannya dilakukan bersama dan pertanggungjawabannya juga jelas,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Disdik KBB berencana memperkuat monitoring dan evaluasi penggunaan Dana BOS dengan melibatkan pengawas sekolah.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran pemerintah yang disalurkan ke satuan pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan sekolah.

Iman juga menegaskan bahwa tanggung jawab mengawasi Dana BOS tidak boleh hanya dibebankan kepada Disdik maupun pengawas sekolah. Seluruh unsur di lingkungan sekolah harus memiliki keterlibatan dalam mengawasi penggunaan anggaran.

“Transparansi sangat penting dalam tata kelola Dana BOS. Setiap individu di sekolah harus mengetahui uang itu digunakan untuk apa dan kegiatan apa. Jadi, pengawasannya bukan hanya oleh Disdik, tetapi seluruh orang yang ada di sekolah harus ikut mengawasi,” pungkasnya.

SMPN 2 Ngamprah Diusulkan Terima Revitalisasi

Di sisi lain, SMPN 2 Ngamprah saat ini masuk dalam usulan calon penerima program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat.

Iman menyebutkan, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mendatangi sekolah tersebut untuk melihat secara langsung kondisi bangunan serta mengidentifikasi kebutuhan revitalisasi.

Meski demikian, persoalan pertanggungjawaban Dana BOS tetap menjadi catatan penting dalam tata kelola pendidikan. Disdik KBB dituntut tidak hanya mengingatkan sekolah agar transparan, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sebab, Dana BOS merupakan anggaran publik yang harus dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang semestinya menunjang kualitas pendidikan justru menyisakan persoalan dalam pengelolaannya.***

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Besar Rendam Delapan Kecamatan Di Kabupaten Cirebon

    Banjir Besar Rendam Delapan Kecamatan Di Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 301
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (23/12/2025) menyebabkan banjir di sejumlah titik. Luapan beberapa sungai yang tidak mampu menampung debit air merendam permukiman warga di delapan kecamatan dan berdampak pada belasan desa serta kelurahan. Merespons kondisi tersebut, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, turun langsung ke lapangan […]

  • Hari ini, Tiga Petinju Sumut Bertarung di Final

    Hari ini, Tiga Petinju Sumut Bertarung di Final

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Jakarta – Kabar membanggakan datang dari gelanggang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) 2025 yang digelar di Jakarta sejak 2 hingga 10 November 2025.  Tiga Atlet tinju Sumut berhasil melaju ke babak final setelah tampil gemilang di laga-laga sebelumnya. Mereka itu Adriano Sihotang kelas 51 kg putra, Ruben Napitupulu kelas 57 kg putra, Cristian Jhon Levi […]

  • 10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

    10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 153
    • 0Komentar

      DUMAI,JARRAKPOS.COM  — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kota Dumai beserta nama-nama pengurusnya telah berakhir. Namun hingga batas waktu tersebut, data yang diminta belum juga diterima . Situasi ini mendorong Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai kembali mendatangi pihak terkait, termasuk PPID dan DPMTSP, […]

  • Dispora Bengkulu Apresiasi Terpilihnya Irwan Alwi Sebagai Ketua Umum PP PBFI 2025-2029

    Dispora Bengkulu Apresiasi Terpilihnya Irwan Alwi Sebagai Ketua Umum PP PBFI 2025-2029

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 476
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas PemIka Joni Ikhwan, S.Sos. , menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Irwan Alwi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Binaraga dan Fitness Indonesia ( PP PBFI ) masa bakti 2025-2029. Irwan Alwi terpilih secara aklamasi dalam Munas PBFI yang berlangsung di Hotel Amoscozy Melawai, Jakarta Selatan , pada Jumat […]

  • Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 659
    • 0Komentar

    Medan – Empat pelaku pencurian di depan pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/1) sekitar pukul 14.30 WIB, dengan korban kehilangan sebuah iPhone 13 berwarna biru senilai Rp10 juta. Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa keempat pelaku […]

  • TNI Pukul Genderang Perang Terhadap Narkoba, Dalam Satu Malam Kodim 0212/TS Lumpuhkan Peredaran Narkoba di 2 Titik

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.305
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengacu kepada salahsatu program Asta Cita Presiden termasuk diantaranya pemberantasan peredaran Narkotika, Kodam I Bukit Barisan dan jajaran nya menyatakan Perang terhadap Narkoba, sebagaimana instruksi Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto mengatakan agar TNI membantu masyarakat, Kepolisian dan BNN dalam rangka pencegahan dan penindakan peredaran narkoba. Bukti tabu genderang perang […]

expand_less