Polres Kuningan Sita 1.708 Botol Miras dan Puluhan Gram Sabu, Tegaskan Ormas Dilarang Swepping
- account_circle Ghana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuningan terus menggencarkan perang terhadap peredaran barang-barang terlarang. Dalam operasi penertiban terbaru, polisi berhasil menyita sebanyak 1.708 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis yang dijual secara terselubung.
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran terkait peredaran miras, narkotika, maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Atas perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, kita akan menindak tegas dan tidak mentoleransi dalam bentuk apa pun terkait masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras. Untuk penindakan miras, kita juga tidak ada toleransi karena memang aturannya seperti itu,” tegas AKBP Bellen dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026).
Modus Jual Beli Terselubung
Meskipun larangan peredaran miras di Kabupaten Kuningan telah diberlakukan, praktik penjualannya masih ditemukan secara sembunyi-sembunyi. Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku kini memanfaatkan teknologi untuk menghindari pengawasan petugas, seperti melalui pemesanan lewat telepon seluler hingga sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).
Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras
Selain ribuan botol miras, Polres Kuningan turut memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Total terdapat sembilan perkara tindak pidana yang ditangani dengan menetapkan 16 tersangka.
Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna, sementara sisanya diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu-sabu: 67,48 gram (termasuk kaitan perkara pengguna berinisial MR dengan barang bukti 0,36 gram), Tembakau sintetis: 9,42 gram berat kotor, Obat keras terbatas: 1.585 butir.
Tegaskan Ormas Dilarang Swepping
Menanggapi pertanyaan awak media terkait situasi keamanan, Kapolres Kuningan secara tegas mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia atau sweeping secara mandiri di tengah masyarakat.
“Ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping. Semua elemen masyarakat, baik ormas maupun elemen lainnya, bersama-sama Polri menciptakan situasi yang lebih kondusif,” ujar Bellen.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan cara memberikan informasi valid apabila menemukan dugaan peredaran miras atau narkoba di lingkungan mereka, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional oleh instansi yang berwenang. (Agh@N)
- Penulis: Ghana





Saat ini belum ada komentar