Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Kades Paniis Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Berkas Perkara Dinyatakan P21

Kades Paniis Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Berkas Perkara Dinyatakan P21

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, resmi memasuki babak baru. Kepala Desa (Kuwu) Paniis berinisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya sekolah anak.

​Berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, penyimpangan yang terjadi selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ini mencatatkan kerugian keuangan negara hingga Rp530.112.041,83.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026).

​“Pada pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2021 sampai 2022, berdasarkan hasil audit yang sudah selesai, kerugian negara sebanyak Rp530.112.041,83,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.

​Modus Operandi dan Sumber Dana 

​Penyimpangan anggaran ini bersumber dari dana desa serta pendapatan desa yang berasal dari bantuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon tahun 2021 dan 2022. Bantuan tersebut merupakan bentuk kerja sama terkait pengamanan sumber air dan pembangunan desa di wilayah Desa Paniis.

​Namun, alih-alih digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, dana tersebut justru diselewengkan oleh tersangka R untuk keperluan pribadi, seperti melunasi utang pribadi serta membiayai sekolah anak.

​Menunggu Pelimpahan Tahap II 

​Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara tersangka R telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan melalui surat nomor B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

​Saat ini, pihak kepolisian tinggal menunggu waktu untuk melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dalam penyidikan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

​Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Buku register Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
​Mutasi rekening koran dan buku tabungan, ​Slip penarikan serta setoran Bank, Berbagai bukti pengeluaran, buku kas umum, dan surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.

​Ancaman Hukuman 

​Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) terkait perbuatan berlanjut. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Kerusakan Mesin, Mobil Terbakar di Jalan Magelang-Kopeng

    Diduga Kerusakan Mesin, Mobil Terbakar di Jalan Magelang-Kopeng

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS COM  – Polda Jateng | Sebuah mobil terbakar di ruas Jalan Magelang-Kopeng, tepatnya di Dusun Banaran, Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kendaraan hangus terbakar. Kapolsek Pakis AKP I Wayan Sukadana, SH, mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut dan langsung […]

  • Atlet Perempuan Bisa Bersinar di Dunia Olahraga, Dispora Bengkulu Dorong Prestasi

    Atlet Perempuan Bisa Bersinar di Dunia Olahraga, Dispora Bengkulu Dorong Prestasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 457
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com  – Dunia olahraga kini semakin inklusif, tidak lagi didominasi oleh laki-laki. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Julian Wijaya, S.Kom., M.A.P., menegaskan bahwa perempuan memiliki peluang yang sama untuk berprestasi di bidang olahraga, baik di tingkat sekolah, daerah, maupun nasional. “Masih ada stigma bahwa olahraga tertentu lebih cocok […]

  • Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas

    Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DUMAI,Jarrakpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) melaksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) di wilayah pesisir Tanjung Palas, Jalan Bandes, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang humanis dan adaptif langsung ke masyarakat di wilayah pesisir dan […]

  • Bupati Pati Tertangkap OTT KPK

    Bupati Pati Tertangkap OTT KPK

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PATI,JARRAKPOS.COM – Bupati Pati Sudewo dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK) pada Senin (19/1/2026) terkait dugaan jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain Sudewo, Camat Jaken Tri Agung Setiawan juga disebut turut diperiksa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa […]

  • Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya

    Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 603
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang tangani kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Srumbung, Magelang, kejadian kekerasan terhadap anak membawa pesan luka bagi yang mendengarkan ceritanya. Kamis,(30/10/2025) Seorang bocah kelas tiga SD, LA, pulang terlambat dari mengaji. Dan itu cukup bagi sang ayah angkat, BTW (43), warga Desa Bringin, untuk melepaskan amarahnya. Selang hitam sepanjang satu meter, […]

  • M-Banking Bank Bengkulu Buat Transaksi Jadi Lebih Mudah dan Praktis

    M-Banking Bank Bengkulu Buat Transaksi Jadi Lebih Mudah dan Praktis

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 912
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com– Bank Bengkulu terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya melalui pengembangan layanan digital, salah satunya Mobile Banking (M-Banking). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi nasabah untuk melakukan transaksi keuangan kapan saja dan di mana saja. Direktur Pemasaran Bank Bengkulu, Iswahyudi, mengungkapkan bahwa M-Banking dirancang untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi. “Kami ingin […]

expand_less